LINTAS PERISTIWA

RKK-DBT Kembali Jadwalkan Kremasi Massal 16-17 Maret 2024

DENPASAR – Kremasi massal tahap pertama tahun 2024 untuk makam yang telah jatuh tempo di Taman Makam Katolik Mumbul segera dilaksanakan pertengahan Maret ini. Keluarga atau ahli waris dihimbau untuk segera mendaftarkan makam keluarganya hingga 10 Maret 2024.

Pengurus Rukun Kematian Katolik Dekenat Bali Timur (RKK-DBT) telah menjadwalkan pembongkaran makam jatuh tempo serta kremasi tahap pertama tahun ini, 16-17 Maret 2024.

Pengurus RRK-DBT saat memimpin rapat koordinasi, dari kiri berhadapan kamera: Frans Weo (Bendahara); Gek Diaz (Ketua I) dan Marcel Paga (Sekretaris)

Dalam rangka persiapan giat pembongkaran dan kremasi massal itu, pengurur RKK-DBT pleno yang terdiri dari pengurus RKK-DBT dan para pengurus RKK paroki se-Dekenat Bali Timur yang tergabung dari RKK-DBT melakukan rapat koordinasi, Minggu (3/3/2024) petang di Warung Sang Dewi.

Terungkap dalam rapat tersebut bahwa dalam catatan pengurus RKK-DBT, sesuai data di lapangan, makam yang telah jatuh tempo sampai dengan Maret 2024 ini ada 50 buah, baik dewasa maupun bayi.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Sekretaris sekaligus Koordinator Database RKK-DBT Marcel Paga, sampai dengan rapat itu berlangsung baru ada 16 orang ahli waris yang telah mendaftar dan membayar sesuai ketentuan, terdiri dari 11 makam dewasa dan 5 bayi.

Rapat koordinasi Panitia Kremasi Massa, Minggu (3/3) di Warung Sang Dewi

Dari 16 itu, hanya 9 kerangka yang akan dikremasi, sedangkan selebihnya adalah bayi tanpa kremasi dan atau kerangkanya akan dibawa pulang oleh keluarganya untuk dimakamkan di tempat lain.

Menurut Ketua RKK-DBT Angelica Anak Agung Ayu Putu Priniti yang akrab disapa Gek Diaz, pengurus sudah jauh-jauh hari menyampaikan informasi/pengumuman terkait pembongkaran makam dan kremasi massal ini, berikut data-data makam yang telah jatuh tempo sampai bulan Maret 2024, melalui pengumuman tertulis di sekitar areal Taman Makam Mumbul, lewat RKK Paroki ataupun langsung kepada ahli waris yang memiliki nomor kontak pada pengurus.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, usia makam untuk dewasa maksimal 7 tahun, sedangkan untuk bayi maksimal 3 tahun, terhitung sejak jenazah dimakamkan.

Untuk Makam yang sudah jatuh tempo itu, atas persetujuan keluarga/ahli waris, makamnya harus dibongkar dan langsung dikremasi untuk kerangka dewasa atau direlokasi ke tempat lain, sedangkan kerangka bayi bisa langsung ditempatkan dalam guci tanpa melalui proses kremasi lalu disimpan dalam kolombarium, atau dibawa pulang untuk dimakamkan di tempat lain.

Marcel Paga selaku Sekreraris RKK-DBT, dalam penjelasan lebih lanjut mengatakan, untuk 16 makam yang sudah didaftarkan secara resmi oleh keluarga dan telah memenuhi syarat, akan dilakukan sesuai prosuder yang ada.

Bersih, hijau dan rapi; kondisi Taman Makam Mumbul Nusa Dua saat ini

Sedangkan makam lainnya yang berjumlah 34 buah, jika sampai tanggal 10 Maret belum ada ahli waris yang mendaftarkan, maka pemakamannya tetap dibongkar lalu kerangkanya akan dikemas secara baik, lalu ditempatkan di ruang sunyi yang telah dibangun oleh kepengurusan ini di arel makam itu dan saat ini sudah lebih dari 20 kerangka dimasukan di tempat itu.

“Kecuali kalau ada keluarga atau ahli waris yang mau memperpanjang usia makam keluarganya dan dikenakan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka makamnya kita tidak bongkar sampai keluarga menyetujui untuk dibongkar,” imbuh Marcel.

Marcel juga mengungkapkan bahwa ada sebagian dari makam yang telah jatuh tempo itu yang tidak tahu keberadaan keluarga maupun ahli warisnya. Untuk jenis seperti ini, maka saat jatuh tempo makamnya langsung dibongkar dan kerangkanya dimasukkan dalam ruang sunyi.

Dalam rapat koordinasi Minggu kemarin, disepakati untuk kepanitiaan kremasi tahap pertama bulan Maret dan tahap kedua September 2024, koordinator kepanitiaan dipercayakan kepada RKK Paroki St. Silvester Pecatu.

Panitia Kremasi Massal 2024 terdiri dari Pengurus RKK-DBT dan RKK Paroki seusai rapat koordinasi

Sementara itu, disepakati juga bahwa untuk Panitia Misa Arwan 2 November 2024 dipercayakan kepada RKK Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar.

Adapun biaya kremasi massal tahap pertama Maret 2024, yang harus dipenuhi oleh keluarga/ahli waris, antara lain dewasa Rp. 3.050.000; Anak-anak Rp. 2.950.000; dan bayi Rp. 1.700.000.

Dalam pertemuan koordinasi Minggu sore itu, juga disampaikan laporan keuangan yang disampaikan oleh Bendahara RKK-DBT Frans Weo. Juga dibicarakan dan disepakati hal-hal teknis lainnya terkait persiapan kremasi massal tahap pertama. ***

Penulis : Hironimus Adil
Show More

KOMISI KOMUNIKASI SOSIAL

Tim Redaksi *Pelindung Mgr. DR. Silvester San (Uskup Keuskupan Denpasar) *Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi RD. Herman Yoseph Babey (Ketua Komisi Komsos) *Redaktur: Hironimus Adil- Blasius Naya Manuk- Christin Herman- J Kustati Tukan-

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close
Close