Mengandung Ketamakan, Keserakahan dan Melawan Kehendak Tuhan, Judol dan Pinjol adalah Dosa

SINGARAJA – Seminar Bahaya Judol dan Pinjol yang merupakan program unggulan Bidang Aksi Kemasyarakatan (BAK) Puspas Keuskupan Denpasar, berlangsung dari pukul 10.00 – 15. 00 wita, di Aula Serbaguna Paroki St. Paulus Singaraja. Seminar ini dibagi dalam dua sesi.
Dalam sesi pertama, para peserta mendapatkan pencerahan tentang “Bahaya dan Dampak Hukum Pinjol dan Judol.” Untuk membahas materi ini panitia menghadirkan Ipda Agus Fajar Gumelar, S.Tr. dari Reskrim Polres Buleleng sebagai Narasumber, dengan moderator Blasius Naya Manuk.
Sesi kedua Seminar dilangsung dalam bentuk panel Diskusi dengan Narasumber tiga Ketua Komisi dalam BAK yaitu Ketua Komisi Keluarga RD. Adianto Paulus Harun, Ketua Komisi PSE RD. Evensius Dewantoro Boli Daton dan Ketua Komisi Komsos RD. Herman Yoseph Babey. Panel diskusi ini dimoderatori Hironimus Adil.

Menurut Ipda Agus Fajar, Judol dan Pinjol ilegal memiliki berbagai akibat negatif dan tidak memiliki keuntungan apa pun mulai dari kecanduan, masalah keuangan, gangguan mental, bunuh diri hingga terjerat hukum.
“Judi online (judol) merupakan bentuk penipuan yang dapat menyebabkan ketergantungan finansial, stres dan gangguan produktivitas. Lalu, pinjaman online (pinjol) terutama yang illegal dapat menjebak seseorang dalam siklus utang dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang kasar hingga ancaman,” ungkap Ipda Agus Fajar.
Penerapan pasal pidana terhadap Judol menurut Ipda Fajar, antara lain pasal 303 KUHP yaitu melarang setiap orang mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadi penyelenggara, atau turut serta dalam kegiatan perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Penerapan pasal pidana juga diatur dalam UU ITE. Dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE tahun 2016 (perubahan dari UU ITE tahun 2008) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar, ini diatur dalam pasal 45 ayat (2).

“Pinjol illegal dilarang oleh pemerintah, masyarakat dihimbau jangan membayar. Bila ada ancaman atau teror bisa langsung dilaporkan kepada poilsis terdekat,” tegas Ipda Agus Fajar.
Dalam sesi kedua yang diformat dalam diskusi panel, ketiga narasumber menyampaikan materi dengan topik berbeda tetapi saling berkaitan. Dimulai RD. Adianto Paulus Harun selaku Ketua Komisi Keluarga dengan materi “Apakah Pinjol dan Judol itu berdosa?
RD. Evensius Dewantoro selaku Ketua PSE memberi pencerahan tentang Ekonomi Keluarga: Antara Gaya Hidup dan Kebutuhan Hidup. Lalu Ketua Komsos RD. Herman Yoseph Babey, memberikan pencerahan tentang “Media Sosial: Berkat atau Bencana.”

Dari pemaparan narasumber, secara garis besar terungkap bahwa Judol dan Pinjol adalah dosa karena mengandung bahaya ketamakan dan keserakahan serta bertentangan dengan kehendak Tuhan. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Keluarga Romo Adi Harun.
Lalu, orang terjerumus/terjebak dalam judol dan pinjol lebih terdorong oleh gaya hidup yang konsumtif dan hedonis, ditambah takut ketinggalan dari orang lain termasuk ketinggalan gaya (takut mati gaya).
Gereja melalui PSE menekankan bahwa ekonomi keluarga dimanfaatkan yang terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bukan untuk gaya hidup yang menjadi salah satu akar orang terjerumus dalam judol dan pinjol.
“Dana APP digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat demi memenuhi kebutuhan, sehingga corak dana APP yang disiapkan oleh gereja bersifat kooperatif-produktif,” ungkap Romo Venus.
Romo Babey, menegaskan medsos menjadi anugerah ketika digunakan demi kebenaran dan kasih, serta menjadi berkat kalau dimanfaatkan untuk menyebarkan nilai-nilai Injil serta mendatangkan kebaikan untuk kehidupan (dampak positif).
“Menjadi bencana ketika Medsos digunakan sebagai lahan subur bertumbuhnya judol dan pinjol, dipakai untuk hoax dan ujaran kebencian serta fitnah, penipuan, menyebarkan pornografi, dan sebagainya,” ungkap Rm. Babey.
BPI dan Komisi Kepemudaan
Selepas Seminar bahaya judol dan pinjol, kemudian OMK menuju ruang pertemuan DPP di pastoran untuk mengikuti “Katekese Penguatan Iman dan Kepribadian OMK” bersama Tim Komisi Kepemudaan Keuskupan Denpasar.
Selain mendapatkan pencerahan tentang “Mengenal Allah Tritunggal, Menghidupi Iman yang Tangguh,” dari Ketua Komisi Kepemudaan RD. Rony Alfridus Bere Lelo, OMK juga larut dalam games yang menarik berkaitan dengan tema kegiatan. Tim Komkep juga menyelenggarakan Kuis terkait pengetahuan iman yang bersumber dari Kitab Suci, Tradisi dan Magisterium Gereja Katolik.

“Jadilah generasi OMK yang tangguh, yang menghdupi imannya dengan semangat kasih dan aksi nyata. Jadilan OMK yang hidup dari Ekaristi, terlibat dalam pelayanan, jangan takut bersaksi sebagai Katolik,” pesan Ketua Komisi Kepemudaan RD. Rony Alfridus Bere Lelo.
Jika, OMK menuju ke ruangan di pastoran, peserta lainnya tetap bertahan di aula. Mereka mengikuti Workshop Katekese Kontekstual bersama Tim dari BPI Puspas. Dalam kegiatan ini peserta dibekali dengan “Tinjauan Teologis-Biblis dalam Berkatekese Kontekstual” yang berikan oleh Direktur Puspas RD. Herman Yoseph Babey.

Dilanjutkan dengan “Pengantar Pendalaman Bahan Katekese Kontekstual di KBG/Lingkungan” oleh Koordinator BPI RD. Agustinus Sugiyarto. Selanjutnya peserta masuk dalam kelompok untuk mengikuti simulasi Katekese Kontekstual. Dalam simulasi ini, peserta dibagia dalam 6 kelompok untuk membahas 6 tema berbeda yang dipandu oleh Tim Kateketik (BPI) Puspas Keuskupan Denpasar.
Baik Katekese Kontekstual yang diselenggarakan BPI maupun Katekese Penguatan Iman dan Kepribadian OMK yang diselenggarakan Komisi Kepemudaan, mengusung tema yang sama yaitu “Bangga Menjadi Katolik.”

Tema tersebut tidak lepas dari tema umum karya pastoral Keuskupan Denpasar 2025 yaitu: Bangkit dan Bergerak Bersama Mewujudkan Gereja Sinodal yang Militan Melalui Katekese Kontekstual. *
Hironimus Adil



