PUSAT PASTORAL

Turba Puspas Tuntas, Uskup Denpasar Tutup Secara Resmi

DENPASAR – Berakhir sudah Turba Pusat Pastoral Keuskupan Denpasar. Sesi penutup Turba Puspas tahun 2025 ini menyasar tiga paroki di Denpasar yakni St. Yoseph, St. Petrus dan Yesus Gembala Yang Baik.

Turba kali ini merupakan gelombang X zona III Dekenat Bali Timur. Dilaksanakan Minggu, 5 Oktober 2025 di Catholic Center.

Puncak perjalanan keliling Pusat Pastoran (Puspas) Keuskupan Denpasar ini ditutup secara resmi oleh Uskup Denpasar, Mgr. Silvester San.

Bapak Uskup, Vikjen dan Sekretaris Uskup bersama Tim Puspas setelah misa dan seremonial penutupanTurba Puspas di Catholic Center ((5/10)

Acara penutupan ini, satu rangkaian dengan perayaan Ekaristi yang di pimpin Bapak Uskup, didampingi Vikjen Keuskupan Denpasar RD. Herman Yoseph Babey dan Sekretaris Uskup RD. Agustinus Sugiyarto.

Dalam sambutan sebelum menutup Turba, Bapak Uskup mengatakan, kegiatan di beberapa zona ini tentu positif sekali karena bisa menghadirkan peserta lebih banyak dari paroki-paroki di setiap zona.

“Serta ada nilai perjumpaan di antara umat dan para fungsionaris pastoral dari tingkat KBG hingga Keuskupan,” ungkap Bapak Uskup.

Mgr. San juga mengingatkan, bahwa di era digital dan media sosial, umat dipanggil untuk bijak memanfaatkannya sebagai sarana belajar, berkarya, sarana untuk lebih produktif dan membangun relasi, bukan sebagai ruang untuk menyebarkan kebencian atau terjebak dalam kecanduan aplikasi yang merusak seperti judol dan pinjol ilegal.

Dunia digital, kata Bapak Uskup, bagaikan pedang bermata dua, dapat menjadi berkat bila digunakan untuk kebaikan, namun bisa menjerumuskan bila dipakai tanpa kendali.

“Selaku Uskup, Penanggungjawab utama karya Pastoral di wilayah Keuskupan Denpasar, saya memberikan apresiasi kepada Pusat Pastoral yang telah menjawabi tema pastoral tahun 2025 dengan baik. Semoga melalui kegiatan ini, umat mendapat pencerahan dan meningkatkan kewaspadaan, kehati-hatian dalam memanfaatkan teknologi digital, serta memperkuat komitmen bersama untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari jerat praktik Judol dan Pinjol illegal yang merugikan,” pungkas Bapak Uskup seraya menutup secara resmi seluruh rangkaian Turba.

Seminar dan Katekese

Sebelum seluruh rangkaian kegiatan itu ditutup Bapak Uskup, kegiatan diisi dengan Seminar tentang bahaya judol dan pinjol illegal yang merupakan program unggulan dari Bidang Aksi Kemasyarakatan (BAK) Puspas. Dilanjutkan dengan Workshop Katekese Kontekstual dari Komisi Kateketik Bidang Pembinaan Iman (BPI).

Sementara dalam waktu hampir bersamaan Komisi Kepemudaan menyelenggarakan APIMANIK sebuah kegiatan katekese untuk penguatan iman OMK, bersama OMK dari tiga paroki yang sama, plus OMK Paroki Katedral Denpasar di aula Paroki St. Petrus Denpasar. Kegiatan ini juga satu rangkaian Turba Puspas.

Turba zona III Dekenat Bali Timur, ini dibuka Vikjen Keuskupan Denpasar RD. Herman Yoseph Babey. Dalam sambutannya, Vikjen mengungkapkan bahwa judol, pinjol ilegal, dan Tol (tipu online) saat ini sedang marak dan viral bahkan banyak orang termasuk umat Katolik yang terjebak dan jatuh dalam persoalan ini.

“Ini adalah perjalan terakhir Turba Puspas. Ini Turba ke X.  Hari ini juga Komisi Kepemudaan bersama OMK 4 paroki mengadakan kegiatan di aula St. Petrus Denpasar,” kata Vikjen.

Seperti Turba sebelumnya, seminar dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama, presentase materi dari Kepolisian mengenai bahaya dan dampak Hukum Judol-Pinjol Ilegal. Sesi kedua dalam bentuk panel diskusi dengan narasumber para Ketua Komisi yang tergabung dalam BAK.

Dari Kepolisian, narasumber yang hadir Aipda I Made Desantara Saputra, SH dari Satreskrim Polresta Denpasar.  Menurut Aipda Made, judi online berdampak buruk bagi masyarakat karena menyebabkan kecanduan bahkan bisa memicu tindakan kriminalitas lainnya.

Selain kecanduan, judol juga menimbulkan masalah ekonomi, bersifat krimonogen dan merusak mental seperti depresi, kecemasan, tidak berdaya, putus asa bahkan bisa bunuh diri.

Sanksi bagi pelaku judol diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun kerena melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU no. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU no. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain judol, yang perlu diwaspadai karena juga sangat berbahaya karena sangat meresahkan masyarakat adalah maraknya pinjol illegal dan tipu online (tol).

Selanjutnya dalam sesi kedua Seminar menghadirkan narasumber Ketua Komisi Keluarga RD. Adianto Paulus Harun, Ketua Komisi PSE RD. Evensius Dewantoro dan Ketua Komisi Komsos RD. Herman Yoseph Babey.

Ketiga imam Keuskupan Denpasar ini tampil secara bersamaan dalam panel diskusi. Mereka bicara tentang pandangan Gereja atau Prespektif Iman Katolik tentang judol dan pinjol illegal.

Rm. Adianto Harun menegaskan, segala bentuk judi termasuk judol, menurut ajaran iman Katolik menimbulkan dosa karena mengandung bahaya ketamakan dan keserakahah serta bertentangan dengan kehendak dan perintah Tuhan dan tidak sesuai Ajaran Sosial Gereja dan Ketekismus Gereja Katolik.

Sementara Ketua PSE, RD. Evensius Dewantoro, mengatakan judol dan pinjol illegal merupakan ancaman bagi manusia dari segala usia. Ujung-ujungnya menjadi ancaman bagi ekonomi atau kesejahteraan keluarga.

“Orang terjerumus atau terjebak dalam judol dan pinjol lebih terdorong oleh gaya hidup yang konsumtif dan hedonis,” imbuhnya, seraya menekankan bahwa ekonomi keluarga harus dimanfaatkan terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ketua Komisi Komsos, RD. Herman Yosep Babey, menegaskan bahwa medsos bisa menjadi anugerah atau berkat ketika digunakan demi kebenaran dan kasih, dan dimanfaatkan untuk menyebarkan nilai-nilai Injil serta mendatangkan kebaikan untuk kehidupan dan hal positif lainnya.

Namun, medsos dapat menjadi bencana ketika medsos menyajikan dan digunakan untuk hal-hal negatif seperti penipuan, kecanduan bermain games, mudah terlibat judol dan pinjol, mudah mengakses situs yang merusak mental/moral, digunakan untuk hoax (menyebarkan berita palsu), ujaran kebencian, ujaran diskriminatif, dll.

Ketua Komkep RD. Rony Alfridus Bere Lelo sedang berkatekese tentang pemahaman Allah Tritunggal dan 5 perintah gereja kepada OMK

Usai seminar dilanjutkan Workshop Katekese Iman yang Tangguh, program Bidang Pembinaan Iman (Komisi Katektik). Workshop ini diisi dengan materi pengantar oleh Vikjen RD. Herman Yoseph Babey tentang pandangan Teologis Biblis Teologi Kontekstual, dilanjutkan dengan simulasi katekese kontekstual yang dipandu oleh Tim Puspas Keuskupan Denpasar.

Dinamika kegiatan APIMANIK oleh Komkep

Sementara Komisi Kepemudaan bersama OMK dari 4 paroki menyelenggarakan APIMANIK (Aksi Pewartaan Injil: Aktif, Militan, Katolik) di paroki St. Petrus Denpasar. Kegiatan ini diisi dengan katekese tentang Allah Tritunggal Mahakudus dan Lima Perintah Gereja oleh Ketua Komisi Kepemudaan RD. Rony Alfridus Bere Lelo, serta materi Formasi OMK yang Militan yang disampaikan Sekretaris Komkep Hiro.

Tim Komkep juga mengemas acara ini dengan berbagai quis tentang pengetahuan iman dan menggereja, serta debat terpimpin yang mengangkat topik pemahaman Orang Muda Katolikn tentang militansi.

Turba Puspas tahun 2025 ini dilaksanakan di 10 titik (zona) berbeda. Setiap titik menggabungkan beberapa paroki terdekat, kecuali paroki Katedral dan Sumbawa Besar, di mana kegiatan hanya untuk satu paroki itu. *

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button