LINTAS PERISTIWA

Tindakan Aborsi dan Pelecehan Seksual dalam Prespektif Hukum Sipil Perluas Wawasan Fungsionaris Tribunal

DENPASAR – Untuk memperluas wawasan para Fungsionaris Tribunal, pengurus Perkumpulan Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur (Perfutit) menghadirkan pakar hukum dari Universitas Udayana Denpasar DR. Jimmy Z. Usfunan, SH, MH, pada Selasa (21/7) untuk memberikan pandangan terkait Aborsi dan Pelecehan Seksual dalam Prespektif Hukum Sipil.

Dr. Jimmy, mengawali pandangannya tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdiri dari HAM hidup, HAM bebas dari kekerasan dan HAM Anak. Terkait HAM bebas dari kekerasan, dalam pasal 28B ayat 2 menegaskan ‘Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.’

Dengan menujuk UU 39/1999 tentang HAM, DR. Jimmy, menampilkan beberapa pasal-pasal dalam UU itu, antara lain: berhak bebas dari penyiksaan (pasal 33); berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental (pasal 58 ay 1),; dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiyaan fisik dan mental, penelantaran, perlakuan buruk termasuk pemerkosaan dan atau pembuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman (pasal 58 ay 2); setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dan kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual (pasal 65) dan anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukum yang tidak manusiawi (pasal 66).

DR. Jimmy Usfunan, SH, MH

Prihal aborsi, menurut DR. Jimmy, diatur secara ketat baik dalam UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (pasal 60, pasal 427, pasal 428), jontu pasal 463, 464, dan 465 ayat 1/2023 tentang KUHP. Dalam pasal 60 ay 1 UU Kesehatan dan pasal 463 ay 1 KUHP, menyebutkan: Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan.

Ketentuan larangan aborsi, menurut Pengajar Fakultas Hukum Unud ini, tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan dan kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 Minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Sementara kekerasan seksual terhadap anak, menurut DR. Jimmy, dasar hukumnya diatur dalam UU no 23 tahun 2022, jo UU no 35/2014, jo UU 17/2016 tentang perlindungan anak, lalu UU 12/2022 tentan tindak pidana kekerasan seksual serta UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

DR. Jimmy Usfunan (kanan) didampingi moderator RD. DR. Dominikus I Gusti Bagus Kusumawanta

Jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut UU 12/2022 TPKS, pasal 4 ay 1, terdiri dari pelecehan sesksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyisaan seksual, eksploitasi sesksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi perkosaan, perbuatan cabul, persetubuan/perbuatan cabul/ eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan, pornografi yang melibatkan anak, pemkasaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang untuk eksploitasi sesksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang secara legal sebagai tindak kekerasan seksual (pasal 4 ay 2).

Menurut DR. Jimmy, ancaman penjara sesuai ketentuan UU yang berlaku bagi para pelaku selalu menanti, dan ancaman penjara akan ditambahkan 1/3 jika perbuatan itu dilakukan orang terdekat seperti orang tua, wali, pengasuh, guru/pendidik atau pejabat publik. Bahkan bisa dengan sanksi berupa kebiri kimia dan pemasangan alat.

Selain kekerasan seksual terhadap anak, DR. Jimmy juga mengulas tentang kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa (usia 18 tahun atau lebih) yang diatur dalam UU 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU 1/2023 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan dan perbuatan cabul yang diatur dalam bab tindak pidana kesusilaan.

Peserta Perkumpulan Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur (Perfutit) menyimak pemaparan narasumber

Dalam kesimpulannya, DR. Jimmy mengatakan tindak pidana kekeasan seksual terhadap anak, hukum bertindak sebagai perlindungan dengan mengabaikan faktor persetujuan, menetapkan sanksi minimum khusus, dan menolak penyelesaian damai (restorative justice) tidak berlaku untuk kejahatan seksual anak.

Sedangkan untuk dewasa berfokus penghormatan otonomi tubuh dan penghapusan penyalahgunaan relasi kuasa melalui instrument UU TPKS, dengan membuka ruang pembuktian berbasis delik aduan pada kluster pelanggaran non fisik. *

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button