LINTAS PERISTIWA

Empat Tahap Marriage Roadmap Sebagai Panduan KPP

KPP Tidak Boleh Singkat dan Hanya Terkesan Formalitas

DENPASAR – Salah satu materi yang didalami dalam pertemuan para Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur yang berlangsung pada Selasa (21/7), di Catholic Center Denpasar adalah ‘Marriage Roadmap, sebuah panduan Katekese Persiapan Perkawinan (KPP): Jarak Jauh, Menengah, Dekat dan Ongoing Formation’.

Sebagai mitra diskusi adalah RD. Martin Selitubun, Vikaris Yudisial Keuskupan Jayapura-Papua. Dalam pemaparannya Rm. Martin mengatakan marriage roadmap sangat diperlukan mengingat perkawinan merupakan fondasi lahirnya keluarga Kristen. Namun realitas pastoral menunjukan meningkatnya krisis perkawinan dewasa ini seperti konflik, perpisahan dan perceraian.

Di samping itu, realitas juga berbicara bahwa banyak perkara Tribunal mengindikasikan kurangnya persiapan menuju perkawinan, padahal masalah perkawinan berakar jauh sebelum hari pernikahan, mulai dari perkenalan, pacaran, pertunangan, persiapan, hingga kehidupan setelah menikah. Oleh karena itu pastoral perkawinan harus dipahami sebagai proses, bukan sekedar perayaan sakramen.

Menurut Imam Projo Keuskupan Agats ini, tujuan Marriage Roadmap antara lain dapat menyajikan panduan pastoral perkawinan yang komprehensif dan mengintegrasikan dimensi pastoral (Kan. 1063–1065) dan dimensi yuridis (Kan. 1066–1072).

Rm. Martin, menegaskan bahwa pendampingan harus berlangsung sebelum, saat, dan sesudah perkawinan, dengan membangun empat tahap pembinaan berkelanjutan: Persiapan Jarak Jauh, Persiapan Menengah, Persiapan Dekat, dan Ongoing Formation (Pendampingan Berkelanjutan).

“Pesan kuncinya adalah perkawinan yang kokoh tidak dibangun pada hari pemberkatan, tetapi melalui proses pembinaan iman dan pendampingan yang berlangsung sepanjang hidup,” urainya.

Marriage Roadmap, lanjutnya, mengingatkan bahwa hukum Gereja dan pastoral bukanlah dua pendekatan yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Sebab, persiapan yang baik, pendampingan yang berkelanjutan, dan penerapan norma Gereja secara bijaksana merupakan satu kesatuan pelayanan demi keselamatan jiwa-jiwa (salus animarum suprema lex). Dengan demikian, setiap keluarga yang lahir dari sakramen perkawinan diharapkan menjadi komunitas iman yang kokoh, tempat bertumbuhnya kasih, serta benih bagi masa depan Gereja.

Kata Rm. Martin, Kanon 1063 menjadi kerangka dasar Marriage Roadmap ini, yaitu (a) Pengajaran umum tentang makna perkawinan kristiani melalui kotbah, katekese yang disesuaikan bagi anak-anak, kaum muda, dan dewasa, serta sarana komunikasi sosial (Kan. 1063, 1°); (b) Persiapan pribadi untuk memasuki perkawinan, yang mendisposisikan mempelai kepada kekudusan dan tugas-tugas status baru (Kan. 1063, 2°); (c) Perayaan liturgi yang membawa hasil, sehingga mempelai menandakan dan mengambil bagian dalam misteri kesatuan dan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja (Kan. 1063, 3°); (e) Bantuan bagi mereka yang telah menikah, agar dengan setia memelihara dan melindungi perjanjian perkawinan, mereka sehari-hari mencapai hidup yang lebih kudus dan lebih penuh dalam keluarga (Kan. 1063, 4°).

Empat Tahap Marriage Roadmap

Lebih lanjut, Rm. Martin menjelaskan bahwa berdasarkan analisis tekstual Kanon 1063 dan Familiaris Consortio 66, Marriage Roadmap ini menyajikan empat tahap pastoral yang berkesinambungan yaitu:

Tahap 1: Persiapan Jarak Jauh (Remote Preparation). Dasarnya adalah Kan. 1063, 1°; Familiaris Consortio 66.
Tahap ini merupakan persiapan umum yang diberikan sejak masa kanak-kanak hingga masa muda, berlangsung dalam keluarga, sekolah, dan komunitas gerejawi.

Tujuannya membantu anak-anak dan remaja menemukan diri mereka sebagai pribadi yang kaya akan potensi, menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang otentik, dan memahami makna perkawinan kristiani sebagai panggilan dan misi.

Isi Pembinaan terdiri dari Pembentukan karakter dan penguasaan diri, Penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam relasi interpersonal dan sosial, Pembinaan spiritual dan katekese yang solid, Pengenalan akan panggilan hidup: perkawinan, imamat, atau hidup religious, Pembinaan tentang Media Sosial dan dampaknya.

Pelaksana: Keluarga (orangtua sebagai katekis pertama), sekolah, paroki, dan kelompok-kelompok bina kaum muda.

Tahap 2: Persiapan Menengah (Proximate Preparation). Landasan Hukum: Kan. 1063, 2°; Familiaris Consortio 66
Tahap ini merupakan persiapan khusus yang diberikan kepada pasangan yang sudah bertunangan, dalam bentuk Kursus Persiapan Perkawinan (KPP).

Tujuannya adalah membekali calon mempelai dengan pengetahuan yang benar tentang ajaran moral perkawinan dan keluarga, serta pembinaan hati nurani.

Isi Pembinaan meliputi Makna Perkawinan sebagai Kesepakatan Bebas – Perkawinan adalah perjanjian sukarela, bukan karena paksaan (Kan. 1103); Kesatuan (Monogami) dan Tak Terputuskan (Indissolubilitas); Tujuan Perkawinan: kesejahteraan suami-isteri, prokreasi, dan pendidikan anak; Seksualitas dan Keluarga Berencana sesuai ajaran Gereja; Aspek Psikologis, Pedagogis, dan Medis dalam hidup berkeluarga; Persiapan hidup berkeluarga: pekerjaan stabil, keuangan, administrasi rumah tangga; Literasi digital dalam keluarga.

“Kursus tidak boleh dilaksanakan secara singkat sehingga terkesan hanya formalitas. Para petugas pastoral perlu setia terhadap ajaran Magisterium dan cakap dalam mengajar,” tegasnya .

Tahap 3: Persiapan Dekat (Immediate Preparation). Tahap ini landasan hukumnya: Kan. 1063, 3°; Kan. 1065-1072; Familiaris Consortio 66. Ini merupakan tahap terakhir yang dilakukan pada bulan atau minggu-minggu terakhir sebelum perayaan sakramen perkawinan.

Tujuannya mempersiapkan perayaan liturgi yang kudus dan bermakna, serta memastikan tidak ada halangan kanonik bagi perkawinan yang sah dan halal.

Kegiatan Pastoral dalam tahap ini mencakup: Sintesis Doktrinal, Moral, dan Spiritual – merangkum dan melengkapi tahap-tahap sebelumnya; Retret atau Pertemuan Doa bagi para calon pengantin; Penerimaan Sakramen Tobat, Ekaristi, dan Krisma (Kan. 1065 §§ 1-2); Persiapan Liturgi Sakramen; Perkawinan dengan keterlibatan kedua mempelai; Penyelidikan Kanonik (Kan. 1066-1070).

Lalu yang menjadi syarat agar orang dapat menikah secara sah, melalui keyakinan moral dari imam bahwa kedua calon berhak untuk menikah. Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan status kanonik para calon (baptis, krisma, status perkawinan sebelumnya); pemeriksaan halangan-halangan perkawinan (Kan. 1071-1072); dan pengumuman perkawinan atau sarana lain yang sesuai (Kan. 1067).

Kemudian perayaan Liturgi perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan momen di mana pasangan suami-isteri sungguh ditempatkan sebagai tanda yang hidup dari misteri kesatuan dan cinta kasih antara Kristus dan Gereja (Ef 5:21-33).

Tahap 4: Ongoing Formation (Pendampingan Pasca Perkawinan). Landasan Hukumnya Kan. 1063, 4°; Familiaris Consortio 69; Kan. 1153-1154. Pengertian tahap ini bahwa perkawinan berlangsung seumur hidup, maka ia perlu dirawat seumur hidup. Pastoral pasca nikah bukanlah pilihan tambahan, melainkan bagian integral dari proses berkelanjutan.
Rm. Martin, mengutip Familiaris Consortio no. 69 yang menegaskan, “Pendampingan pastoral bagi keluarga yang sudah terbentuk berarti, dalam praktiknya, komitmen dari semua anggota komunitas gerejawi setempat untuk membantu pasangan suami-isteri menemukan dan menghayati panggilan dan perutusan mereka yang baru.”

Pendampingan pasca perkawinan didasarkan pada kesadaran bahwa perkawinan sebagai ikatan cinta masih menuntut tanggung jawab lanjut dan perkawinan harus terus dirayakan setiap hari melalui penghayatan yang melahirkan kebajikan-kebajikan kristiani, serta Nilai-nilai yang ditanamkan sebelum perkawinan perlu terus dihidupi dan berkembang.

Di samping itu, sudah menjadi tugas Gereja juga untuk melakukan pendampingan keluarga dalam kondisi biasa bagi keluarga muda (1-5 tahun). Pada masa ini, pasangan umumnya berada dalam masa penyesuaian diri dan baru belajar mendampingi anak-anak yang masih kecil. Pendampingan khusus perlu ditawarkan sesuai kondisi khas mereka.

Lalu pendampingan keluarga madya (6-25 tahun). Meskipun kondisi lebih stabil, pendampingan tetap dibutuhkan untuk mengembangkan komunikasi suami-isteri dan mendidik anak-anak yang menginjak usia dewasa menjelang perkawinan.

Berikutnya pendampingan keluarga di atas 25 Tahun. Pada umumnya tidak membutuhkan pendampingan khusus, namun beberapa di antaranya membutuhkan bantuan dalam hal-hal tertentu dengan tetap memperhatikan otonomi mereka.

Selain pendamping dalam kondisi biasa perlu juga pendampingan keluarga dalam kondisi khusus. “Gereja, dengan berpola pada Yesus Kristus Sang Gembala Baik (Yoh 10:1-21), memberi perhatian khusus kepada keluarga-keluarga yang mengalami kesulitan,” katanya.

Perlu mendapat perhatian juga untuk pendampingan keluarga buruh merantau. Fenomena migrasi menjadi tantangan berat. Pendampingan khusus diperlukan untuk menjaga iman para migran dan keluarga yang ditinggalkan.

Keluarga single parent juga dampingi agar mampu mengemban tugas ganda sebagai ayah dan ibu, sehingga anak-anak dapat berkembang secara wajar. Butuh pendampingan juga keluarga dalam perkawinan yang belum sah untuk diarahkan agar segera diurus perkawinannya menurut hukum Gereja.

Demikian juga keluarga yang sedang pisah tetap didampingi dengan menekankan bahwa pisah-meja bukan berarti bebas dari kewajiban memberi nafkah, dan pisah-ranjang bukan berarti bebas dari ikatan perkawinan (Kan. 1154; Kan. 1153, §2).

Bahkan keluarga tanpa anak pun perlu didampingi dan tidak dipandang sebagai gagal. Anak adalah anugerah, bukan tuntutan. Dibantu untuk memiliki anak dengan cara yang sesuai dengan prinsip moral kristiani.

Pendampingan keluarga nikah campur juga perlu diberi perhatian, dengan sungguh-sungguh memperhatikan rasa iman pihak yang bukan katolik. Terakhir pendampingan keluarga cerai sipil. Jika tidak menikah lagi, mereka tidak terhalang menerima sakramen. Didampingi agar bertahan dan diupayakan untuk rujuk kembali.*

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button