LINTAS PERISTIWA

Tindak Pidana Melawan Perintah Keenam Dekalog

DENPASAR – Jika sehari sebelumnya Selasa, (21/7), para Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur yang sedang melaksanakan pertemuan di Catholic Center Denpasar, belajar bersama tentang aborsi dan pelecehan seksual dalam prespektif hukum sipil, pada Rabu (22/7), mereka membekali diri dengan pengetahuan tentang tindak pidana melawan perintah keenam dekalog atau 10 perintah Allah.

Sebagaimana diketahui perintah keenam dari dekalog adalah ‘Jangan Berzinah’. Untuk membahas tindak pidana zinah ini, tampil sebagai narasumber adalah RP. DR. Doddy Sasi, CMF, Vikaris Yudisial Keuskupan Agung Kupang. Fenomena pelecehan dan kekerasan seksual (zinah) terus terjadi tidak saja dalam dunia global tetapi juga dalam gereja dan ini tentunya sangat memalukan.

Paus Fransiskus, menurut Pater Doddy, sangat keras mengecam tindakan pelecehan dan kekerasan seksual dalam Gereja. “Pelecehan dan kekerasan seksual adalah fenomena ketidakmanusiawian dunia global dan paling memalukan terjadi juga dalam Gereja. Sangat memalukan karena berbeda dengan otoritas moral dan kredibilitas etisnya. Orang yang dikuduskan, yang dipilih oleh Allah untuk membimbing jiwa-jiwa menuju keselamatan, membiarkan dirinya ditaklukan oleh kelemahan manusianya sendiri, atau oleh penyakitnya sendiri, dengan demikian menjadi alat setan,” demikian Paus Fransiskus yang dikutip Pater Doddy.

RP. DR. Doddy Sasa, CMF (kanan-pegang mik) dan RP. Alfons Mana,SVD selaku moderator

Terkait delik terhadap perintah keenam ini, ungkap Pater Doddy, merupakan keutamaan baru dari isi Velm (Vox Estis Lux Mundi) tahun 2019. Velm merupakan Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio (atas dorongan sendiri). Jadi, Velm Motu Proprio adalah surat apostolik yang dikeluarkan langsung atas inisiatif peribadi Paus, bukan karena permintaan atau tekanan dari pihak lain.

Tujuan Velm, menurut Pater Doddy, yaitu (1) menanggulangi dalam Gereja ‘pelecehan seksual’, penyalahgunaan kekuasaan, dan penyalahgunaan hati nurani yang dilakukan oleh sejumlah besar klerus dan kaum hidup bakti; (2) memperkuat kerangka kelembagaan dan normatif untuk mencegah terhadap anak di bawah umur dan orang-orang rentan.

Kebaruan utama lain dari isi Velm 2019, kata Pater Doddy, adalah menetapkan kewajiban melapor kepada otoritas Gereja, berlaku bagi klerus dan anggota hidup bakti dan diterapkan awalnya ad experimentum (3 tahun).

Setelah Velm 2019, ada juga Velm 2023. Kebaruan penting dalam Velm 2023 ini antara lain secara eksplist juga tindak pidana orang awam. Kebaruan Velm 2023 selengkapnya adalah (1) Dimasukkannnya secara eksplisit orang awam; (2) Penegasan perlindungan orang rentan; (3) Penguatan peran metropolit, prosedur investigasi terhadap uskup diperjelas batas waktu dan tanggung jawab lebih tegas; (4) Penegasan kewajiban melaporkan tetap menjadi inti: diam bukan lagi pilihan yang sah dalam Gereja; (5) Konteks: Teologis yang lebih dalam: Gereja sebagai komunitas terang, pertobatan institusional, dan eklesologi tanggung jawab bersama: semua anggota Gereja memiliki tanggung jawab moral;

“Penegasan utama dari Velm 2023, peralihan dari toleransi diam, ke budaya tanggung jawab dengan tiga kata kunci transparenza (transparan), responsabilitia (tanggung jawab), protezione (perlindungan),” imbuh Pater Doddy.

RP. DR. Doddy Sasa, CMF

Lebih jauh Pater Doddy mengungkapkan bahwa hukum pidana dalam gereja terdiri dari 7 buku dan buku ke VI mengatur tentang sanksi dalam Gereja. Tujuan sanksi atau hukuman ini diatur dalam kan. 1341, yakni untuk menegakan keadilan, memperbaiki pelaku pelanggaran dan memulihkan skandal.

Pengertian tindak pidana menurut hukum kanonik Gereja adalah pelanggaran lahiriah atas suatu undang-undang atau perintah yang dilakukan oleh orang yang sungguh-sungguh bertanggung jawab atas maksud jahat atas kesalahannya (kan. 1321 – $2). Kemudian, yang termasuk tindak pidana dalam Gereja antara lain: tindak pidana melawan iman dan kesatuan Gereja; tindak pidana melawan otoritas gerejawi dan pelakasaan tugas; tindak pidana melawan sakramen; tindak pidana melawan nama baik dan pemalsuan; tindak pidana melawan kewajiban-kewajiban khusus; dan tindak pidana melawan kehidupan, martabat dan kebebasan manusia.

Kembali soal ke topik utama, menurut Pater Doddy, yang dimaksud tindak pidana ‘melawan perintah keenam dekalog’ berdasarkan warisan dari KHK 1917 dengan interpretasi biblis dan Ajaran Gereja, berarti segala pelanggaran lahiriah dengan unsur kesengajaan yang terkait dengan seksualitas dan kemurnian seseorang. Secara khusus, kemurnian tersebut terkait dengan kewajiban selibat bagi para klerus (bdk. Kan 599).

Yang termasuk dalam tindak pidana melawan perintah keenam dekalog:
1. Klerikus yang mencoba melangsungkan perkawinan (kan. 1394)
2. Tindakan melawan perintah keenam dari dekalog dalam pelayanan sakramen pengakuan (kan. 1385)
3. Konkubinat atau tindakan lahiriah lain melawan perintah keenam dari dekalog (kan. 1395 $1)
4. Klerikus yang melakukan kejahatan melawan perintah keenam dekalog secara pubilk (kan. 1395 $2)
5. Pelecehan seksual pada anak dan dewasa rentan dengan beragam bentuknya, terutama pedopornografi (kan. 1398)

Di sisi lain, klerikus yang ‘mencoba perkawinan’ juga secara sipil saja, terkena suspensi latae sententiae atau dijatuhi hukuman (kan. 1394). Kemudian imam yang dalam melayani atau dalam kesempatan melayani maupun dalam berpura-pura melayani sakramen pengakuan, mengajak peniten untuk berdosa melawan perintah keenam dekalog (kan. 1385). Dalam kan. 1385, yang dimaksud mengajak peniten untuk berdosa melawan perintah keenam dari dekalog bisa dengan kata-kata, sentuhan atau tanda lain.

Bagi klerikus yang berkonkubinat (hidup bersama tanpa ikatan perkawanan), selain kasus yang disebut dalam kan. 1394, dan klerus yang tetap berada dalam dosa lahiriah lain melawan perintah keenam dari dekalog dengan memberikan skandal, hendaknya dihukum dengan suspensi, jika sesudah diperingatkan, tindak pidana masih berjalan terus, secara bertahap dapat ditambah dengan hukuman-hukuman lain sampai pengeluaran dan status klerikal (kan. 1395 $1).

Suasana pertemuan

Terhadap pelecehan seksual pada anak dan dewasa rentan, kata Pater Doddy, dalam kan. 1398 $1, hendaknya dihukum dengan pencabutan dari jabatannya dan dengan hukuman-hukuman lain yang adil, tak terkecuali pengeluaran dari status klerikal apabila perkaranya menuntut.

Dalam banyak kasus korban atau subyek pasif dari pelecehan seksual itu adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun, baik laki-laki atau perempuan, baik hubungan sejenis atau lawan jenis; mereka yang disamakan dengan anak-anak, seperti orang yang biasanya mempunyai penggunaan akal budi secara kurang sempurna, dan dewasa rentan.

Hukuman bagi setiap pelanggaran (tindak pidana), adanya sanksi-sanksi hukuman dalam Gereja yang diatur dalam Kitab Hukum Kanonik. Mulai dari teguran, peringatan, perintah hukum dan pengawasan (Remedium Poenale). Kemudian diproses yudisial atau extra yudisial, lalu keputusan berupa ekskomunikasi, interdik dan suspensi, atau hukuman silih berupa memerintahkan, mencabut dan melarang, sampai pada pengeluaran dari status klerikal. *

Studi Kasus

Untuk lebih mendalami materi ini, peserta diajak masuk dalam kelompok untuk studi kasus. Ada 3 contoh kasus yang diangkat, yang kemudian didiskusikan dalam 3 kelompok berbeda. Pertama, Investigatio Praevia dalam Dugaan Delik terhadap Anak di Bawa Umur; Kedua, Antara Pembinaan Pastoral, Skandal Publik dan Penegakan Hukum Kanonik Seorang Imam Diosesan; Ketiga, Kacanduan Judi Daring, Pinjaman Online dan Tanggung Jawab Kanonik Seorang Imam Diosesan.

Peserta dibagi 3 kelompok dengan mendiskusi studi kasus

Studi kasus tersebut tentu menambah pengalaman para peserta untuk semakin memahami kasus yang terjadi dan cara-cara atau proses penyelesaian yang tepat berdasarkan aturan hukum kanonik.

Setelah berdiskusi secara dinamis dalam kelompok, kemudian dilaporkan dalam pleno sehingga saling memperkaya peserta untuk menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus yang muncul.

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button