Tiga Jalan Proses Deklarasi Nulitas Perkawinan

DENPASAR – Materi belajar bersama para Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur, sebagai penutup sesi Rabu, (22/7) adalah ‘Tiga Jalan Proses Deklarasi Nulitas Perkawinan dalam Gereja Katolik.’ Dua imam didaulat sebagai narasumber materi ini yakni RD. Donatus Wea dan RD. Efrem Pea. Dua imam dari Keuskupan Agung Merauke dan Keuskupan Agung Ende ini menyusun bersama materi belajar tersebut.
Mengawali presentasenya, kedua imam yang menyampaikan materi secara bergantian menegaskan bahwa Reformasi hukum acara mengenai deklarasi nulitas perkawinan melalui Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus, yang dipromulgasikan oleh Paus Fransiskus pada 15 Agustus 2015 dan mulai berlaku pada 8 Desember 2015, merupakan pembaruan prosedural paling penting sejak diberlakukannya Codex Iuris Canonici tahun 1983.
Reformasi tersebut sama sekali tidak mengubah norma substantif mengenai sah atau tidaknya perkawinan, melainkan memperbarui mekanisme hukum acara agar pelayanan tribunal menjadi lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih dekat kepada umat beriman tanpa mengurangi kewajiban hakim untuk mencapai kepastian moral (certitudo moralis) sebelum menjatuhkan putusan.

Sebagaimana ditegaskan oleh Paus Fransiskus dalam mukadimah Mitis Iudex Dominus Iesus, reformasi tersebut lahir dari keprihatinan pastoral agar umat beriman yang mengalami krisis perkawinan tidak terlalu lama menunggu pelayanan keadilan Gereja, namun tetap memperoleh putusan yang didasarkan pada kebenaran objektif.
Oleh karena itu, perubahan yang dilakukan berada sepenuhnya dalam ranah hukum acara (ius processuale) dan tidak menyentuh hukum material (ius substantivum) mengenai hakikat perkawinan sebagaimana ditegaskan dalam Kanon 1055–1165 Kitab Hukum Kanonik.
Mengutip Javier Llobell, bahwa reformasi Paus Fransiskus merupakan procedural reform without doctrinal change, yakni pembaruan terhadap prosedur tanpa mengubah doktrin Gereja mengenai perkawinan.
Perubahan paling mendasar yang diperkenalkan melalui Mitis Iudex Dominus Iesus meliputi penghapusan kewajiban adanya dua putusan yang sejalan (duplex sententia conformis), penegasan kembali kedudukan Uskup Diosesan sebagai hakim asli (iudex natus) dalam Gereja partikular (Kan. 1419 §1 CIC/1983), diperkenalkannya processus brevior coram Episcopo (Kan. 1683–1687 CIC/1983), serta penyederhanaan beberapa aspek prosedur banding.

Menurut pendapat Gianpaolo Erlebach, seluruh perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan peradilan tanpa mengurangi kualitas pembuktian yang dituntut oleh hukum.
Dalam perspektif teologi hukum, reformasi ini memperlihatkan bahwa pelayanan tribunal merupakan ministerium veritatis, yakni pelayanan terhadap kebenaran. Oleh karena itu, tujuan utama proses deklarasi nulitas bukanlah memberikan solusi pastoral yang cepat, melainkan menemukan kebenaran mengenai status hukum suatu perkawinan melalui pembuktian yang menghasilkan certitudo moralis.
Sejalan dengan ajaran Pius XII, kepastian moral tidak identik dengan kepastian absolut, tetapi merupakan tingkat keyakinan yudisial yang menyingkirkan setiap keraguan rasional (omne prudens dubium) sehingga memungkinkan hakim menjatuhkan putusan secara adil.
Berdasarkan reformasi tersebut, sistem peradilan perkawinan Gereja kini mengenal tiga bentuk proses deklarasi nulitas, yaitu proses formal (processus ordinarius), proses singkat di hadapan Uskup (processus brevior coram Episcopo), dan proses dokumental (processus documentalis) (Kan. 1671–1690 CIC/1983).
Ketiga bentuk (jalan) proses tersebut bukan merupakan tiga mekanisme alternatif yang dapat dipilih secara bebas oleh para pihak, melainkan tiga bentuk prosedur yudisial yang diterapkan berdasarkan karakteristik objektif pembuktian setiap perkara. Proses formal tetap merupakan prosedur umum (via ordinaria), sedangkan proses singkat dan proses dokumental merupakan prosedur khusus yang hanya dapat digunakan apabila syarat-syarat hukum yang ditentukan telah dipenuhi.
Kajian tersebut bertujuan menganalisis karakteristik normatif ketiga proses deklarasi nulitas perkawinan melalui pendekatan hukum normatif dengan metode yuridis-kanonik, dengan bertumpu pada Codex Iuris Canonici 1983, Mitis Iudex Dominus Iesus, Ratio Procedendi, Dignitas Connubii, yurisprudensi Roman Rota, serta literatur hukum kanonik kontemporer.
Dengan pendekatan tersebut diharapkan dapat ditunjukkan bahwa reformasi prosedural yang diperkenalkan oleh Paus Fransiskus merupakan pembaruan terhadap mekanisme peradilan Gereja, bukan terhadap doktrin mengenai perkawinan.

Oleh karena itu, ketiga proses deklarasi nulitas harus dipahami sebagai satu sistem yudisial yang tetap berakar pada asas favor matrimonii (Kan. 1060 CIC/1983), diarahkan kepada pencapaian certitudo moralis (Kan. 1608 CIC/1983), dan pada akhirnya diabdikan bagi salus animarum, yang menurut Kan. 1752 CIC/1983 merupakan hukum tertinggi Gereja (suprema lex Ecclesiae).
Pada bagian akhir pemaparan, kedua narasumber menawarkan beberapa rekomendasi, sebagai berikut:
Pertama, setiap keuskupan perlu memperkuat kelembagaan tribunal melalui peningkatan jumlah hakim, pembela ikatan, notaris, dan tenaga kanonis yang memiliki kompetensi akademik maupun pastoral dalam bidang hukum perkawinan.
Kedua, diperlukan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan mengenai implementasi Mitis Iudex Dominus Iesus, baik bagi aparat tribunal maupun bagi para pelayan pastoral di tingkat paroki. Pemahaman yang memadai akan membantu menghindari kesalahpahaman bahwa reformasi prosedural merupakan bentuk pelonggaran terhadap ajaran Gereja mengenai perkawinan.
Ketiga, penelitian lebih lanjut perlu diarahkan pada kajian empiris mengenai implementasi processus brevior dan processus documentalis pada tribunal-tribunal Gereja di Indonesia, sehingga dapat dievaluasi efektivitas reformasi dalam konteks sosial, budaya, dan pastoral Gereja lokal.
Keempat, pengembangan kerja sama antarkeuskupan, terutama dalam penyediaan tenaga ahli Hukum Kanonik dan pembentukan tribunal regional, patut dipertimbangkan sebagai strategi untuk meningkatkan akses umat terhadap pelayanan peradilan Gereja yang cepat, adil, dan profesional.
Pelatihan Penanganan Perkara
Kedua imam tersebut pada hari berikutnya Kamis, (23/7) memberikan Pelatihan Penanganan Perkara Perkawinan bagi Fungsionaris Non Yuris. Pelatihan ini, selain dihadiri beberapa peserta pertemuan Fungsionaris Tribunal Non Yuris, penyelenggara juga mengundang imam-imam muda (pastor paroki dan pastor rekan) serta Diakon dari Keuskupan Denpasar, khususnya dari paroki sekitar Denpasar, Badung dan Gianyar untuk mengikuti pelatihan singkat ini.
Dalam pelatihan ini Rm. Efrem Pea dan Rm. Donatus Wea secara detail menjelaskan mengenai peran pastor paroki dalam kompleksitas hidup berkeluarga, serta keterlibatan dan peran pastor paroki dalam proses anulasi perkawinan.

Dalam proses anulasi perkawinan, menurut Rm. Don dan Rm. Efrem, konsultasi awal harus dengan pastor paroki, sebab kedudukan paroki sebagai bagian integral dari keuskupan yang reksa kegembalannya dipercayakan oleh uskup kepada seorang pastor paroki. Di samping itu, untuk mengantisipasi pasangan tidak boleh membawa kasus-kasus perkawinannya langsung ke kantor tribunal.
Dengan demikian dalam pelatihan ini, diberikan juga rambu-rambu mengenai bantuan yang dapat diberikan oleh pastor paroki, serta syarat-syarat untuk mengajukan permohonan ke tribunal perkawinan. Di sisi lain, ditegaskan juga kedudukan pastor paroki sebagai auditor dalam proses anulasi perkawinan.
Auditor adalah seorang petugas yang ditunjuk oleh hakim untuk membantu dalam tahap pemeriksaan atau hakim untuk membantu dalam tahap pemeriksaan atau pengumpulan bukti (instruction) dalam sebuah perkara. Tugas sebagai auditor dapat dijalankan oleh seorang klerikus (pastor) atau awam yang dinilai cakap. Tugasnya bersifat delegatif dari hakim ketua atau kolegium hakim.
Tugas utama dari seorang auditor adalah melaksanakan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, membuat laporan/catatan dan menjaga kesatuan proses. Peran penting sebagai auditor yakni membantu mempercepat proses dengan mendelegasikan tugas mengumpulkan bukti, memungkinkan hakim untuk fokus pada analisis hukum dan evaluasi bukti secara keseluruhan untuk mencapai kepastian moral, serta implementasi dari sinodalitas dalam pastoral tribunal.
Dalam pelatihan ini para imam non yuris ini juga mendapatkan pencerahan tentang perangkat tribunal instansi pertama untuk perkara anulasi perkawinan, hakekat perkara anulasi perkawinan, kanon tentang halangan perkawinan, tentan cacat kesepakatan, kanon tentang kesepakatan, dan pembaruan dalam proses anulasi perkawinan.
Para peserta pelatihan juga diberikan pembekalan mengenai tiga bentuk proses kanonik: proses biasa, proses lebih singkat di hadapan uskup dan proses documental. Kepada peserta juga dibekali pentingnya pra tribunal yaitu tahap persiapan pastoral, tahap persiapan penyelidikan pastoral, serta siapa yang bertanggung jawab atas tahap-tahap ini.
Pada bagian akhir pelatihan ini, kedua narasumber memberikan penegasan: (1) Tribunal Gerejawi tidak membatalkan perkawian yang sah; (2) memeriksa dan menyatakan ketidaksahan perkawinan (nullitatem declarandam), yaitu menyatakan bahwa sejak awal mula perkawinan tersebut memang tidak pernah ada (tidak sah); (3) tiga alasan utama (invaliditas) ketidaksahan perkawinan: adanya halangan nikah, cacat kesepakatan, dan cacat forma kanonika.

Pada sesi berikutnya, pertemuan ini dipandu oleh pengurus Perkumpulan Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur (Perfutit) yang terdiri dari RP. Kletus Hekong, SVD (Ketua), RD. Donatus Wea S. Turu (Sekretaris) dan RD. I Made Markus Suma (Bendahara).
Dalam rapat ini pengurus menyampaikan kepada seluruh peserta tentang keberadaan Perfutit yang sudah menjadi Badan Hukum. Dalam rapat ini, juga menetapkan Labuan Bajo sebagai tuan rumah tahun 2027, sekaligus menyepakati materi-materi dan narasumber yang akan mengisi pertemuan di Labuan Bajo, serta penentuan Tim Perumus, dan diakhiri pembahasan soal-soal keliling.

Puncak pertemuan ini adalah membaca Rumusan Akhir dari pertemuan ini, yang disampaikan oleh Tim Perumus yang terdiri dari RD. I Made Markus Suma, Sr. Helen Kraeng, CP dan Bapak Sudarso Fernandes*
Hironimus Adil



