LINTAS PERISTIWA

Relawan Kemanusiaan Dibekali Prinsip Perlindungan Lintas Sektor dan Standar Sphere

KUTA – Pelatihan Program Paroki Tangguh Bencana yang dilaksanakan Caritas-PSE Keuskupan Denpasar, dalam kolaborasi dengan Caritas Indonesia, 26-30 Mei 2025, di Aula Paroki F.X. Kuta, padat dengan materi pembekalan.

Setelah dibekali Ajaran Sosial Gereja (ASG), Pengenalan Caritas dan Managemen Kebencanaan, para calon relawan kemanusiaan Paroki Tangguh Bencana yang datang dari tiga paroki: Mataram, Gumbrih dan Kuta, itu juga dibekali ilmu lainnya yakni tentang Piagam Kemanusiaan Prinsip Perlindungan Isu Lintas Sektor dan Standar Sphere.

Piagama Kemanusiaan Prinsip Perlindungan Isu Lintas Sektor yang difasilitasi Edy Handoko dari Caritas Indonesia bertujuan agar peserta memahami komitmen Lembaga-lembaga terhadap pemenuhan standar minimum dalam melakukan respon kemanusiaan.

Edy Handoko, Fasilitator dari Caritas Indonesi (kiri) didamping Handoko dari Caritas Keuskupan Denpasar

Dalam Materi yang sama dijelaskan juga persyaratan paling mendasar bagi keberlangsungan hidup dan martabat orang yang terkena dampak bencana atau krisis, serta memastikan akuntabilitas upaya-upaya bantuan kemanusiaan dan mampu mendefinisikan sektor-sektor terkait dalam melakukan respon kemanusiaan.

Piagam Kemanusiaan Prinsip Perlindungan Isu Lintas Sektor itu mencakup Hak Hidup yang Bermartabat, Hak untuk Mendapatkan Bantuan Kemanusiaan dan Hak Atas Perlindungan dan Keamanan.

Hak hidup yang bermartabat tercermin dalam ketentuan-ketentuan hukum internasional, dan khususnya Langkah-langkah hak asasi manusia mengenai hak atas hidup, standar hidup yang layak dan kebebasan dari perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Sementara Hak untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan merupakan elemen penting dari hak atas hidup yang bermartabat. Hak ini meliputi hak atas standar hidup yang layak, termasuk kelayakan makanan, air, pakaian, hunian dan hal-hal terkait kesehatan, yang dijamin dalam hukum internasional.

Simulasi ukuran standar hunian sementara warga terdampak

Lalu, Hak atas perlindungan dan keamanan, menurut Edy Handoko, berakar dari ketentuan-ketentuan dalam hukum internasional, seperti berbagai resolusi PBB dan di dalam tanggung jawab negara berdaulat untuk melindungi semua orang yang berada di bawah kewenangan hukumnya.

Menganai hak hidup yang bermartabat terdiri dari hak atas hidup-mempertahankan hidup ketika terancam; tidak menahan atau menggagalkan pemberian bantuan penyelamat jiwa; hormat terhadap individu seutuhnya, termasuk nilai dan kepercayaan dari para individu dan komunitas terdampak; dan hormat terhadap hak asasi mereka, termasuk kemerdekaan, kebebasan hati nurani dan ketaatan beragama.

Hak untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan, antara lain penyediaan bantuan bagi mereka yang terkena dampak bencana atau konflik; pelaku negara atau non negara harus membolehkan pihak lain untuk memberikan bantuan; segala bantuan harus disediakan menurut prinsip ketidakberpihakan, bantuan hanya disediakan karena adanya kebutuhan dan proporsional menurut kebutuhan; dan non diskriminasi.

Kemudian hak atas perlindungan dan keamanan terdiri dari keselamatan dan keamanan semua orang dalam situasi bencana atau konflik menjadi perhatian khusus kemanusiaan, termasuk perlindungan bagi pengungsi dan pengungsi internal; tindakan khusus perlindungan dan bantuan bagi sekelompok orang yang lebih rentan terhadap penyalahgunaan dan diskriminasi yang merugikan oleh karena status mereka seperti usia, gender atau ras; dan negara harus mencari bantuan internasional apabila sebuah kekurangan kapasitas untuk melindungi warganya dari hal-hal di atas.

Selain hak atas perlindungan dan keamanan, ada juga prinsip perlindungan. Ada 4 prinsip perlindungan yaitu (1) menguatkan keamanan, martabat dan hak-hak warga serta hindari warga serta hindari warga dari pemaparan terhadap yang lebih buruk;

Lalu prinsip (2) memastikan akses warga terhadap bantuan imparsial, sesuai kebutuhan dan tanpa diskriminasi; (3) membantu warga untuk pulih dari akibat fisik dan psikologis ancaman atau tindak kekerasan, paksaan atau perampasan yang disengaja; dan prinsip (4) membantu warga untuk menuntut hak-haknya.

Sementara kegiatan perlindungan mencakup preventif (pencegahan), responsive, perbaikan dan pembangunan lingkungan.

Peserta mendengarkan penjelesan dari fasilitator tentang hunian sementara

Terkait perlindungan isu lintas sektor terdiri dari: anak dan perlindungan anak; usia lanjut; gender; kekerasan berbasis gender; orang berkebutuhan khusus; kesehatan jiwa yang dukungan psikososial; orang dengan HIV/Aids; LGBTQI, perkotaan dan pemukiman komunal; koordinasi sipil-militer; dampak lingkungan; mendukung aktor nasional dan lokal; krisis berkepanjangan; dan pengurangan risiko bencana.

Sphere

Edy Handoko, kemudian melanjutkan penjelasan tentang SPHERE yaitu Piagam Kemanusiaan dan Standar-standar minimum dalam respons kemanusiaan.

Sphere merupakan panduan tentang standar minimum yang dipakai pekerja dan Lembaga-lembaga kemanusian di dunia. Dalam Sphere diatur bagaimana martabat manusia dalam keadaan apapun harus tetap terjaga.

Sphere memiliki filosofi bahwa orang yang terkena bencana berhak untuk menerima bantuan martabat manuasia dan mengurangi penderitaan manusia itu sendiri.

Sphere sebagai panduan para pekerja kemanusiaan antara lain menyangkut Sphere Pasokan Air, Sphere Sanitasi dan Promosi Hygiene; Sphere Ketahanan Pangan dan Gizi/Nutrisi, Spehere Hunian dan Pemukiman; dan Sphere Kesehatan.

Ice breaking mencairkan suasana

Disela-sela penjelasan tentang Sphere ini, peserta juga diajak untuk melakukan simulasi, antara lain simulasi mengenai kebutuhan dan pengadaan air bersih sesuai standar volume yang dibutuhkan per-orang termasuk jarak mengungkur kemampuan relawan untuk mengangkut air dari jarak maksimal sesuai standar sphere.

Simulasi lain adalah pengukuran hunian bagi warga terdampak bencana dengan ukuran sesuai standar yang ditentukan untuk setiap orang. *

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button