PUSAT PASTORAL

Turba Puspas Gelombang IX, Zona III NTB di Donggo

Maraknya Koperasi Pemberi Pinjaman Offline Ikut Disorot

DONGGO, NTB – Tuntas sudah Turba Pusat Pastoral (Puspas) Keuskupan Denpasar, untuk Dekenat Nusa Tenggara Barat (NTB).

Turba (turun ke bawah) gelombang IX dengan sasaran umat tiga paroki di ujung timur pulau Sumbawa yaitu Paroki Bima, Dompu dan Donggo, dilaksanakan di Tolonggeru, pusat Paroki St. Maria Vianey Donggo, Minggu (28/9/2025).

Ini merupakan turba terakhir Dekenat NTB. Sebelumnya, di Paroki Sumbawa, 25-26 September 2025 dan untuk tiga paroki di pulau Lombok terlaksana pada 16-17 Mei lalu.

Sementara di Bali, hanya menyisakan satu zona yaitu zona III Dekenat Bali Timur yang menggabungkan Paroki St. Yoseph, Paroki Yesus Gembala Yang Baik, dan Paroki St. Petrus. Kegiatan untuk tiga paroki ini akan berlangsung di Catholic Center, 5 Oktober 2025.

Turba Puspas 2025 di setiap zona, secara serentak merealisasikan progam uggulan Bidang Aksi Kemasyarakat (BAK) yaitu ‘Seminar Bahaya Judol dan Pinjol illegal’, ‘Workshop Katekese Iman yang Tangguh’, sebagai program Bidang Pembinaan Iman (Komisi Katektik) dan kegiatan unggulan Komisi Kepemudaan yaitu ‘Katekese Penguatan Iman dan Kepribadian OMK: APIMANIK’.

Saat acara pembukaan, mendengarkan sapaan kasih Pastor Paroki Donggo RD. Ahustinus Bere Lau

Namun dalam Turba ke pulau Sumbawa, Komkep tidak ikut serta karena pertimbangan teknis dan baru dijadwalkan pada 18 Oktober 2025 di Paroki Bima untuk OMK se-pulau Sumbawa.
Seminar dan workshop di Paroki Donggo berlangsung satu hari, dari jam 10.00 hingga pukul 18.00 Wita. Rangkaian kegiatan itu, seperti biasa dimulai dengan acara pembukaan.

Diawali sapaan kasih Pastor Paroki Donggo RD. Agustinus Bere Lau, selaku tuan rumah, dan dibuka secara resmi oleh Vikjen Keuskupan Denpasar RD. Herman Yoseph Babey.

Dalam sapaan kasihnya, RD. Agustinus Bere Lau, menegaskan dunia saat ini dikuasai oleh media online sehingga dunia menjadi kacau balau jika disalah-gunakan termasuk maraknya judi online dan pinjaman online secara illegal.

“Situasi ini tidak terkecuali dialami oleh umat di Donggo, Bima dan Dompu. Harapan kita dengan kegiatan yang penting ini umat labih fokus untuk memperjuangkan hidupnya menjadi sejahtera dan bahagia serta menjadi lebih sadar untuk tidak judi maupun terlibat pinjaman illegal karena itu dapat menyengsarakan hidup. Terima kasih atas perhatian Puspas turun melawat kami yang jauh dari keuskupan untuk kegiatan ini,” kata Rm. Agus, sapaannya.

Acara pembukaan ini juga disisi dengan sambutan Vikjen Keuskupan Denpasar, RD. Herman Yoseph Babey, sekakigus membuka secara resmi seminar dan workshop itu.

Sesi pertama seminar dengan topik “Bahaya dan Dampak Hukum Judol dan Pinjol (illegal)” oleh pihak kepolisian dengan narasumber Kanit Reskrim Polsek Donggo-Polres Bima, Aipda Zla Ulhad, SH, didampingi Kanit Bimas Polsek Donggo Dewa Putu Sudiana.

Narasumber dari Kepolisian Aipda Zla Ulhad,SH (tengah) didampingi Dewa Putu Sudiana (kiri) dari Polsek Donggo, dan Moderator Blasius (kanan)

Aipda Zla Ulhad, SH, dalam paparannya mengungkapkan bahaya Judol dan Pinjol illegal sangat tinggi melibatkan masyarakat termasuk generasi muda.

Mengenai pinjol illegal, menurut Zla Ulhad, cirinya antara lain tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), prosedur mendapatkan pinjaman mudah, berbunga tinggi dan pemberi pinjaman dapat mengakses semua data pribadi si peminjam tanpa ijin.

Pinjaman online illegal di wilayah hukum Bima, katanya, juga banyak memakan korban. Pemberi pinjaman biasanya mengancam peminjam jika telat mencicil bahkan disertai tindakan kekerasan terutama secara verbal.

Dampak sosialnya sangat luas. Mereka yang berutang lewat pinjol illegal, bisa menyebabkan gangguan psikologis, melakukan tindakan kekerasan termasuk kekerasan dalam keluarga sampai bunuh diri.

Dampak sosial berikutnya, akibat utang yang menumpuk dapat memicu tindakan kriminal lainnya seperti kekerasan bahkan pembunuhan, pencurian, perampokan, penipuan, dan kriminalitas lainnya.

Bagi para pemberi pinjol illegal, tindakan mereka termasuk pelanggaran UU, maka konsekwensi hukumnya bisa dipenjara hingga 8 menurut UU ITE.

“Bagi para peminjam tidak ada kewajiban untuk membayar kepada pinjol yang tidak terdaftar di OJK karena dikategorikan illegal,” tegasnya.

Judol juga jelas melanggar UU dan dilarang di Indonesia. Bagi para penyelenggara atau yang ikut terlibat dalam mempromosikan judol dan pelaku lainnya, menurut UU ITE dapat dipenjara maksimal 10 tahun atau dengan denda yang diatur dalam UU itu.

Judol, menurut Ulhad, tidak akan pernah menyejahterakan pelaku. Awalnya mereka mungkin dikasih menang, misalnya 1 juta rupiah, setelah itu kalah terus, misalnya kalah sampai 4 juta dalam satu bulan. Sebulan kemudian mungkin mereka menang lagi 1 juta, lalu ketagihan dan kalah lagi lebih dari 1 juta. “Siapa yang rugi?,” katanya.

Sebagian peserta yang bertanya

Dalam sesi tanya jawab, ada peserta yang menyoroti bahwa di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Bima bukan hanya pinjol yang meresahkan, tetapi juga koperasi illegal yang munculnya bagaikan jamur dan meresahkan.

Peserta minta ketegasan pihak keamanan (polisi) untuk menindak tegas koperasi illegal yang saat ini banyak beroprasi dan merugikan masyarakat.

Sesi kedua seminar dalam bentuk panel diskusi tentang pandangan Gereja atau prespektif iman Katolik prihal judol dan pinjol illegal.

Narasumber adalah tiga imam dalam BAK yaitu Ketua Komisi Keluarga RD. Adianto Paulus Harun, dengan topik ‘Judol-Pinjol, Apakah Berdosa?; RD. Evensius Dewantoro (Ketua Komisi PSE) mengusung topik ‘Ekonomi Keluarga: Antara Kebutuhan dan Gaya Hidup’; dan RD. Herman Yoseph Babey (Ketua Komisi Komsos/Direktur Puspas) memaparkan tentang ‘Medsos: Berkat atau Bencana.’

Rm. Adianto Harun menegaskan, segala bentuk judi termasuk judol, menurut ajaran iman Katolik menimbulkan dosa karena mengandung bahaya ketamakan dan keserakahah serta bertentangan dengan kehendak dan perintah Tuhan.

“Bertentangan dengan nilai solidaritas dan keadilan sebagaimana tertulis dalam Ajaran Sosial Gereja (ASG) maupun Katekismus Gereja Katolik (KGK),” lanjut Rm. Adi.

Sementara Ketua PSE, RD. Evensius Dewantoro, mengatakan judol dan pinjol illegal merupakan ancaman bagi manusia dari segala usia. Ujung-ujungnya menjadi ancaman bagi ekonomi atau kesejahteraan keluarga.

Sesi kedua seminar dengan narasumber RD. Venus (depan-berdiri). Belakang- duduk dari kiri: RD. Adi, Hiro sebagai Moderator dan RD. Babey

“Orang terjerumus atau terjebak dalam judol dan pinjol lebih terdorong oleh gaya hidup yang konsumtif dan hedonis,” imbuhnya, seraya menekankan bahwa ekonomi keluarga harus dimanfaatkan terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk gaya hidup yang menjadi akar orang terjerumus judol dan pinjol.

Gereja sendiri, kata Romo Venus menyediakan dana melalui APP-Nasional dan HPS-Nasional yang bisa diakses untuk pemberdayaan ekonomi umat namun sifatnya solidaritas, artinya untuk usaha bersama (kelompok) bukan pribadi.

Ketua Komisi Komsos, RD. Herman Yosep Babey, menegaskan bahwa medsos bisa menjadi anugerah atau berkat ketika digunakan demi kebenaran dan kasih, dan dimanfaatkan untuk menyebarkan nilai-nilai Injil serta mendatangkan kebaikan untuk kehidupan dan hal positif lainnya.

Namun, medsos dapat menjadi bencana ketika medsos menyajikan dan digunakan untuk hal-hal negatif seperti penipuan, kecanduan bermain games, mudah terlibat judol dan pinjol, mudah mengakses situs yang merusak mental/moral, digunakan untuk hoax (menyebarkan berita palsu), ujaran kebencian, ujaran diskriminatif, dll

Usai seminar dilanjutkan Workshop Katekese Iman yang Tangguh, program Bidang Pembinaan Iman (Komisi Katektik). Workshop ini diisi dengan materi pengantar oleh Vikjen RD. Herman Yoseph Babey tentang pandangan Teologis Biblis Teologi Kontekstual.

Setelah mendapat pencerahan dari Rm. Babey, peserta dibagi dalam lima kelompok untuk simulasi katekese kontekstual. Masing-masing kelompok mendalami satu tema yang dipandu oleh Tim Puspas Keuskupan Denpasar.

Lima kelompok simulasi ketekese kontekstual

Pada bagian akhir, para pastor paroki dari tiga paroki ini memberikan motivasi kepada seluruh peserta untuk tidak mudah terjebak dalam berbagai tawaran duniawi, dan tanamkan dalam hati masing-masing serta wartakan kepada umat yang tidak ikut dalam kegiatan itu untuk selalu ‘Bangga menjadi Katolik.’

Seluruh rangkaian kegiatan ditutup secara resmi oleh Vikjen Keuskupan Denpasar RD. Herman Yoseph Babey. *

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button