LINTAS PERISTIWA

Pembimas Katolik Bali Bertemu Uskup Denpasar untuk Koordinasi Pendirian Badan Amal Katolik Keuskupan Denpasar

DENPASAR – Pembimas Katolik Kementerian Agama Provinsi Bali, Marini Tamba, S.Ag, bersama sejumlah stafnya, berkunjungan ke Keuskupan Denpasar, Senin (7/9/2026), untuk bertemu Uskup Denpasar Mgr. DR. Silvester San, dalam rangka sosialisasi dan koordinasi pembentukan Badan Penerima Sumbangan (Badan Amal) Keagamaan Katolik Keuskupan Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, Pembimas Katolik Bali menjelaskan secara detail rencana Pendirian Badan Amal Keagamaan Katolik ini serta informasi penting lainnya, jika Keuskupan Denpasar setuju dibentuknya badan yang berfungsi menghimpun dana untuk berbagai kepentingan pelayanan di Keuskupan Denpasar.

Bapak Uskup, saat menerima kunjungan Bimas Katolik itu didampingi Vikjen Keuskupan Denpasar, RD. Herman Yoseph Babey, Sekretaris/Ekonom Keuskupan Denpasar RD. Agustinus Sugiyarto. Turut hadir pula Notaris Inti Sariwati bersama seorang stafnya untuk mendengarkan pemaparan terkait pembentukan badan tersebut.

Dari kiri ke kanan: Pembimas Katolik Marini Tamba, Bapak Uskup Mgr. Silvester San, Vikjen RD. Herman Yoseph Babey

Dalam penjelasannya, Marini Tamba, menguraikan bahwa badan ini didirikan berdasarkan Keuputusan Uskup sesuai dengan tata hukum Gereja Katolik. Kemudian, Uskup juga membentuk Tim Perumus untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) badan tersebut.

“Tim Perumus itu yang nantinya akan mengusulkan nama badan penerima sumbangan keagamaan Katolik untuk ditetapkan Uskup. Badan ini, apapun namanya, kata ‘Amal’ dan ‘Katolik’ wajib dicantumkan,” ujar Pembimas Katolik.

Syarat pendirian lainnya, AD/ART dituangkan dalam Akta Notaris sesuai ketentuan peraturan Undang-undang yang berlaku. Kemudian Uskup mengajukan permohonan pengesahan badan amal yang dibentuk kepada Direktur Jenderal Kementerian Agama, dengan melampirkan: Surat Permohonan, Keputusan Uskup, Akta Notaris, AD/ART, Rekomendasi Pejabat Bimas Katolik setempat, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

Pembimas Marini, lebih lanjut, menjelaskan tentang pengesahan badan ini, di mana Direktur Jendral menerima usulan pengesahan dan melakukan verifikasi serta validasi terhadap permohonan pengesahan badan tersebut. Jika dokumen lengkap dan sah Direktur Jendral akan menerbitkan Keuputusan Direktur Jendral tentang pengesahan Badan Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik.

“Pengesahan itu yang menjadi dasar administrasi bagi badan penerima sumbangan untuk melakukan penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan keagamaan Katolik,” tegas Pembimas.

Selanjutnya, untuk penetapan, Direktur Jenderal akan mengusulkan penetapan badan yang telah disahkan ini kepada Direktur Jenderal Pajak. “Penetapannya oleh Direktur Jenderal Pajak dan badan yang telah ditetapkan ini wajib melaksanakan ketentuan administrasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Suasana Pertemuan Koordinasi

Dijelaskan pula menyangkut bentuk dan struktur organisasi sebagai Badan Hukum Sosial Keagamaan. Struktur oragnisasi paling kurang terdiri dari: Pendiri (Uskup), Pembina, Pengurus, dan Pegawas.

Dijelaskan juga dalam kesempatan tersebut mengenai unit kerja operasional dan kepagawaian serta penghimpunan sumbangan keagamaan Katolik. Menurut Pembimas, penghimpunan sumbangan keagamaan Katolik dapat dilakukan melalui perorangan, Lembaga pemerintah atau non pemerintah, badan usaha, Kerjasama penghimpunan maupun bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh diterangkan juga tentang pedoman penyelenggaraan dari badan yang akan dibentuk itu.

Pembimas Katolik Provinsi Bali, di sela-sela pemaparannya, menceritakan bahwa sudah ada beberapa keuskupan di Indonesia yang telah membentuk badan ini, diantaranya Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Agung Medan, Keuskupan Agung Samarinda, Keuskupam Jayapura, dan lain-lain.

Seusai memaparkan tentang badan ini, kemudian dibuka ruang dialog atau tanya jawab. Vikjen Keuskupan Denpasar, RD. Herman Yoseph Babey, saat sesi dialog menegaskan bahwa untuk pembentukan badan ini tidak bisa buru-buru, sebab harus dipelajari dulu.

“Terima kasih penjelasannya, kita pelajari dulu dan merumuskan ini tentu butuh waktu. Kita juga butuh waktu sosialisasi dengan umat sebelum pendirian badan ini,” kata Vikjen.

Ruang dialog dan tanya jawab antara Pembimas Katolik dan Keuskupan Denpasar.

Hal senada diungkapkan Bapak Uskup, supaya diberi waktu untuk dibicarakan lebih lanjut di tingkat keuskupan atas rencana pembentukan badan ini.

Sebelum mengakiri pertemuan sosialisasi itu, dilanjutkan koordinasi antara Bimas Katolik, Keuskupan Denpasar dengan Pastor dan DPP Amlapura terkait tanah kuburan di paroki tersebut dan ini tentu tidak ada kaitan langsung dengan pembentukan badan amal. *

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button