LINTAS PERISTIWA

Para Fungsionaris Tribunal Dalami Beberapa Materi Aktual pada Hari Kedua Pertemuan

DENPASAR – Memasuki hari kedua, Selasa (21/7/2026), pertemuan Perkumpulan Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur (Perfutit) dalami beberapa materi aktual yang sangat relevan dengan tugas dan fungsi Tribunal.

Pertemuan yang dibuka oleh Uskup Denpasar Mgr. Silvester San, pada Senin (20/7), berlangsung di Catholic Center selama kurang lebih satu pekan, 20 – 25 Juli 2026.

Di hari kedua, dimulai dengan sesi pertama mendalami tentang ‘Kewenangan Gereja Katolik dalam Anulasi Perkawinan Protestan,’ dengan narasumber RD. Don Wea S. Turu, Vikaris Yudicial dari Keuskupan Maumere.

Dalam membahas materi ini, Rm. Don Wea menegaskan bahwa dalam konteks masyarakat modern yang semakin plural dan dinamis perkawinan campur antara umat Katolik dan Protestan semakin sering terjadi sebagai konsekuensi dari keterbukaan sosial dan mobilitas yang tinggi.

Gereja Katolik mengakui realitas ini dan mengaturnya dalam hukum kanonik (Kanon 1124–1129), dengan tetap menegaskan bahwa perkawinan bagi orang-orang yang dibaptis memiliki dimensi sakramental (Kanon 1055 §1; KGK 1601).

Suasana pertemuan Perkumpulan Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur (Perfutit)

Menurut Rm. Don, Gereja Katolik mengakui bahwa perkawinan antara dua orang Protestan yang telah dibaptis merupakan perkawinan yang sah dan sekaligus sakramental (bdk. Kanon 1055). Oleh karena itu, tribunal Gereja Katolik memiliki kewenangan untuk memeriksa validitas perkawinan tersebut, meskipun dilangsungkan di luar Gereja Katolik. Kewenangan ini tetap berlaku meskipun perkawinan tersebut dilaksanakan menurut tata ibadat Protestan, dan tidak mengikuti forma canonica, yang memang tidak mengikat umat non-Katolik (bdk. Kanon 1117).

Kewenangan tersebut dapat dilakukan terutama dalam konteks pasangan Protestan yang menikah secara Protestan dan telah cerai sipil, harus menempuh kanonik dan menyatakan nullitas (tidak sah sejak awal) perkawinan oleh Tribunal Gerejawi kalau salah satu dari antara keduanya hendak menikah dengan calon yang beragama Katolik.

Bapak Uskup Frans Nipa (pegang mic) selaku Moderator Fungsionaris Tribunal aktif menyampaikan pandangan dalam forum pertemuan

“Dasar utama kewenangan ini adalah status baptisan sebagai sumber sakramentalitas perkawinan, serta tanggung jawab Gereja dalam menjaga kesucian dan keabsahan sakramen (Beal, 2000),” katanya.

Rm. Don, menekankan Gereja Katolik memiliki kewenangan yang sah, jelas, dan terstruktur dalam menangani persoalan anulasi perkawinan, termasuk yang melibatkan pihak Protestan yang telah mengalami perceraian sipil. Kewenangan ini tidak dimaksudkan untuk “membatalkan” perkawinan yang sah, melainkan untuk menyelidiki dan menyatakan apakah sejak awal suatu perkawinan sungguh-sungguh valid.

Sebagian peserta pertemuan Perkumpulan Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur (Perfutit)

Hal tersebut didasari oleh pandangan Gereja Katolik yang dengan tegas mempertahankan prinsip indissolubilitas (ketakterceraikan), yakni bahwa perkawinan yang sah dan telah disempurnakan tidak dapat diputuskan oleh kuasa manusia mana pun. Oleh karena itu, perceraian sipil tidak memiliki kekuatan untuk menghapus ikatan perkawinan dalam pandangan Gereja. Dalam konteks ini, anulasi dipahami bukan sebagai perceraian dalam bentuk lain, melainkan sebagai pernyataan kebenaran objektif mengenai status suatu perkawinan.

Dalam pernyataan akhir Rm. Don, menegaskan bahwa keseimbangan antara kebenaran (veritas) dan kasih (caritas) menjadi kunci dalam seluruh praktik Gereja terkait anulasi perkawinan. Gereja dipanggil untuk tetap setia pada ajaran Kristus tentang kesatuan dan kesetiaan perkawinan, sekaligus membuka jalan pemulihan bagi umat yang menghadapi kegagalan dalam hidup berkeluarga. *

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button