PUSAT PASTORAL

Turba Puspas Gelombang VIII, Menyeberang ke Pulau Sumbawa

Tidak Hanya Judol, Maraknya Koperasi dengan Pinjaman Offline Juga Meresahkan

SUMBAWA BESAR, NTB – Safari Pusat Pastoral (Puspas) Keuskupan Denpasar, dengan turun ke bawah (Turba) memasuki gelombang VIII zona Dekenat NTB II.

Turba kali ini menyasar paroki-paroki di pulau Sumbawa dan memakan waktu agak panjang. Tim Puspas bertolak dari Denpasar sejak 23 September dan rencananya sampai 29 Septemer 2025.

Tim ini tiba di Paroki Sang Penebus Sumbawa Besar pada Rabu (24/9). Di paroki ini, kegiatan Puspas dilaksanakan selama dua hari, 25-26 September 2025.

Hari pertama, Kamis (25/9) diisi dengan kegiatan ‘Seminar Bahaya Judol dan Pinjol illegal Turba’ yang merupakan program unggulan Bidang Aksi Kemasyarakatan (BAK).

Hari berikutnya Jumat (26/9), kegiatan unggulan Bidang Pembinaan Iman (Komisi Katektik) yaitu ‘Workshop Katekese Iman yang Tangguh, Bangga Menjadi Katolik’.

Dalam Turba ini, Komisi Kepemudaan yang biasa ikut Turba dengan kegiatan unggulan ‘Katekese Penguatan Iman OMK, tidak ikut serta karena pertimbangan teknis sehingga dibuat jadwal sendiri.

Peserta Seminar serius mendengarkan paparan materi narasumber

Kegiatan di Paroki Sumbawa diawali dengan sapaan kasih Pastor Paroki Sumbawa Besar RD. Laurensius Maryono, dan dibuka secara resmi oleh Vikjen Keuskupan Denpasar.

“Kegiatan dua hari ini pasti ada manfaatnya untuk kehidupan yang kita hadapi sekarang. Harapannya setelah ini kita semakin sadar tidak terlibat judi dan pinjol illegal,” harap Rm. Maryono.

Alur seminar bahaya Judol dan Pinjol illegal yang diselenggarakan di Paroki Sang Penebus Sumbawa Besar, sama seperti di zona lainnya. Pada sesi pertama, peserta mendapatkan pencerahan dari Satreskrim Polres Sumbawa Besar, dengan topik ‘Judol dan Pinjol Ancaman Nyata di Era Digital’

Anggota Satreskrim Polres Sumbawa Besar Nyoman Widiantara, SH, hadir sebagai narasumber. Menjadi istimewa bagi umat Katolik Sumbawa Besar, sebab di tengah seminar berlangsung hadir juga Kapolres Sumbawa Besar AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK, MIK.

Kehadiran Kapolres ini disambut hangat oleh pihak panitia, dan memberi kesempatan untuk berbicara singkat di penghujung sesi anggotanya dari Satreskrim.

Anggota Satreskrim Nyoman Widiantara, SH, di hadapan sekitar 100 umat Katolik juga Pastor Paroki dan Pastor Rekan RD. Hyoga, menyampaikan betapa judol dan pinjol illegal sangat meresahkan sekaligus menjadi ancaman nyata di era digital.

Nyoman Widiantra,SH (kiri) dari Satreskrim dan Blasius sebagai moderator

Judol, katanya merupakan tindakan yang dilarang dalam wilayah hukum Indonesia. Demikian pula pinjol illegal.

Menurut Widiantara, mereka yang menjadi korban judol biasanya diberi menang di awal, setelah itu orang menjadi candu, ingin main terus dan pasti akan terus mengalami kekalahan. Kecanduan seperti ini dapat memicu tindakan kriminal lainnya, seperti perampokan, pencurian dan penipuan.

Banyak kenyataan di tengah masyarakat, menurut dia, mereka yang menjadi korban akan mengalami depresi, stress, mengalami perasaan bersalah dan pastinya menghancurkan diri sendiri maupun keluarga terutama dari sisi ekonomi.

Lebih jauh, Widiantara mengingatkan keterkaitan antara judol dan pinjol seperti sebuah lingkaran setan. Saat kalah judol dan sudah tidak ada apa-apa lagi, larinya pastinya ke pinjol illegal karena proses mendapatkan pinjaman sangat mudah bahkan tanpa jaminan.

“Karena kecanduan judol, maka uang dari pinjol illegal itu dipakai untuk berjudi lagi, ujung-unjungnya kalah lagi. Pinjam lagi, judi lagi, kalah lagi, begitu selanjutnya. Utang semakin mencekik dengan bunga tinggi, maka pada akhirnya bisa depresi bahkan bisa bunuh diri,” katanya.

Pak Frans Legiman ( kiri ) dan seorang OMK saat termin tanggapan dan tanya jawab

Widiantara menyarankan umat maupun masyarakat lainnya supaya jangan tergoda judol dan pinjol illegal serta tingkatkan literasi bahaya judol dan pinjol. “Judol dan pinjol dapat menghancur diri sendiri, keluarga dan orang lain,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu salah satu Kaur Satreskrim Polres Sumbawa Besar ini, juga menerangkan dampak hukum judol dan pinjol illegal, di mana sesuai UU ITE yang mengatur tentang hal ini ada ancaman penjara bagi para pelaku.

Koperasi Menjamur

Menariknya, dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta Frans Legiman, bahwa bahaya pinjaman offline di Sumbawa sama bahayanya dengan pinjaman online.

Dia mensinyalir banyak sekali muncul koperasi di Sumbawa dan memberikan pinjaman offline. Cara mereka dalam menagih utang juga sama meresahkannya dengan pinjol, jika telat sedikit membayar mereka segera menagih mirip cara-cara tagihan pinjol.

Peserta lainnya ikut bersaksi, banyak sekali koperasi yang beri pinjaman dan menarik angsuran harian, mingguan dan bulanan. Jika cicilannya sedikit macet, mereka tidak segan menyita motor, mobil bahkan rumah atau harta benda lainnya.

Kedua peserta ini mempertanyakan apakah kepolisian sudah tahu menjamurnya koperasi ini, dan apakah koperasi-koperasi ini memiliki ijin dan sejauh mana tindakannya dan bagimana mengatasi koperasi yang marak di masyarakat.

Menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya kehadiran koperasi ini, Widiantara, mengakui memang banyak koperasi ada di sumbawa ini dan memberikan pinjaman secara mudah. “Kami masih selidiki perijinan dari koperasi-koperasi ini,” katanya.

Kapolres Sumbawa Besar AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK, MIK, saat media ini mengkofirmasi secara langsung tentang banyaknya koperasi yang cukup meresahkan ini, dengan tegas mengatakan sampai saat ini tidak ada laporan resmi dari masyarakat atau mereka yang menjadi korban pinjaman koperasi, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan tindakan apapun.

Kapolres Sumbawa Besar AKBP Marieta Dwi Ardhini

Seminar selanjutnya adalah panel diskusi mengenai pandangan Gereja atau prespektif iman Katolik mengenai judol dan pinjol illegal. Tampil sebagai narasumber, seperti biasa tiga imam dalam BAK.

Ketua Komisi Keluarga RD. Adianto Paulus Harun, mengangkat topik ‘Judol-Pinjol, Apakah Berdosa?; Lalu, RD. Evensius Dewantoro (Ketua Komisi PSE) dengan topik ‘Ekonomi Keluarga: Antara Kebutuhan dan Gaya Hidup’; dan RD. Herman Yoseph Babey (Ketua Komisi Komsos/Direktur Puspas) memaparkan topik ‘Medsos, Berkat atau Bencana.’

Menurut Rm. Adianto segala bentuk judi termasuk judol, menurut ajaran iman Katolik menimbulkan dosa karena mengandung bahaya ketamakan dan keserakahah serta bertentangan dengan kehendak dan perintah Tuhan dan Ajaran Gereja Katolik. Juga bertentangan dengan nilai solidaritas dan keadilan sebagai tertulis dalam Ajaran Sosial Gereja (ASG) maupun Katekismus Gereja Katolik (KGK).

Ketua PSE, RD. Evensius Dewantoro, mengatakan judol dan pinjol illegal merupakan ancaman bagi manusia dari segala usia. Ujung-ujungnya menjadi ancaman bagi ekonomi/kesejahteraan keluarga. Orang terjerumus/terjebak dalam judol dan pinjol lebih terdorong oleh gaya hidup yang konsumtif dan hedonis.
Oleh sebab itu Rm. Venus menekankan bahwa ekonomi keluarga dimanfaatkan terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bukan untuk gaya hidup yang menjadi salah satu akar orang terjerumus dalam judol dan pinjol.

Gereja sendiri, kata Romo Venus menyediakan dana melalui APP-Nasional dan HPS-Nasional yang bisa diakses untuk pemberdayaan ekonomi umat namun sifatnya solidaritas, artinya untuk usaha bersama (kelompok) bukan pribadi.

Para Narasumber Seminar Sesi II dan Moderator Hiro (kedua dari kiri)

Sementara Ketua Komisi Komsos, RD. Herman Yosep Babey, menegaskan bahwa medsos bisa menjadi anugerah atau berkat ketika digunakan demi kebenaran dan kasih, dan dimanfaatkan untuk menyebarkan nilai-nilai Injil serta mendatangkan kebaikan untuk kehidupan (dampak positif).

Namun, lanjut Rm. Babey, medsos dapat menjadi bencana ketika medsos menyajikan dan digunakan untuk hal-hal negative seperti penipuan, kecanduan bermain game, mudah terlibat judol dan pinjol, mudah mengakses situs yang merusak mental/moral, digunakan untuk hoax (menyebarkan berita palsu), ujaran kebencian, ujaran diskriminatif, dll

Pada hari kedua kegiatan di Paroki Sumbawa Besar adalah Workshop Katekese Iman. Dalam workshop ini, diawali dengan materi pengantar dari Romo Babey tentang pandangan Teologis Biblis Teologi Kontekstual.

Ice breaking untuk mencairkan suasana

Pada sesi berikutnya peserta dibagi dalam lima kelompok untuk simulasi katekese kontekstual. Masing-masing kelompok mendalami satu tema, dipandu oleh Tim Puspas Keuskupan Denpasar.

Hari berikutnya, Sabtu (27/9), Tim Puspas melanjutkan perjalanan ke Paroki Dompu. Di Paroki ini, Direktur Puspas RD. Herman Yoseph Babey, memberikan pembekalan pastoral kepada calon DPP-DKP dan para Ketua KBG dan Kategorial Gereja, sebagai persiapan pelantikan oleh Bapak Uskup pada 1 Oktober 2025, sekaligus puncak HUT ke-30 Paroki Dompu.

Simulasi Katekese Kontekstual pada hari kedua. Peserta dibagi 5 kelompok, bahas 5 tema berbeda

Di samping itu, Tim Komsos Keuskupan bertemu khusus Seksi Komsos Paroki Dompu untuk pembekalan sebagai persiapan liputan rangkaian acara HUT Paroki, mulai dari jalan sehat, fun games dan doorprize Minggu (28/9), serta liputan pada puncak HUT (1/10) yang dimahkotai pelantikan DPP-DKP dan fungsionaris pastoral lainnya dan penerimaan Sakremen Krisma. *

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button