PUSAT PASTORAL

Turba PUSPAS Gelombang Ketiga di Dekenat Bali Barat II

NEGARA – Pusat Pastoral Keuskupan Denpasar, kembali melakukan safari pastoral dengan turun ke bawah (Turba) untuk memberikan pembinaan umat.

Puspas turun dengan kekuatan penuh, mulai dari Direktur Puspas, para Kordinator Bidang dan Ketua Komisi terkait, beserta semua staf Puspas yang juga Sekretaris Komisi.

Turba dilaksanakan dan dibagi dalam beberapa zona. Turba kali ini berlangsung di Zona Dekenat Bali Barat II, bertempat di Paroki St. Petrus Negara, Minggu (27/7/2025. Tiga Paroki di zona ini yaitu Paroki Maria Ratu Gumbrih, Paroki Hati Kudus Yesus Palasari dan Paroki St. Petrus Negara.

Turba yang sama sudah dilakukan Puspas di dua zona yakni Zona Dekenat Bali Barat I di Singaraja dan Zona Pulau Lombok di Mataram dan Ampenan. Jadwal berikutnya akan dilaksanakan di Paroki Gianyar untuk Dekenat Bali Timur I, Minggu (3/8) mendatang. Zona lainnya akan menyusul.

Peserta dari Paroki Maria Ratu Gumbrih, Paroki Hati Kudus Yesus Palasari dan Paroki St. Petrus Negara.

Dalam sekali Turba, tiga kegiatan unggulan langsung terealisasi, yaitu Seminar Bahaya Judul-Pinjol yang merupakan program unggulan Bidang Aksi Kemasyarakan (BAK); Katekese Kontekstual ‘Bangga Menjadi Katolik’ (program unggulan Komisi Kateketik/BPI); dan Katekese Penguatan Imam dan Kepribadian OMK: APIMANIK (program unggulan Komisi Kepemudaan/BPU).

Buntung Tak Pernah Untung

Kegiatan dimulai dengan Seminar bahaya judol dan pinjol. Seminar dibuat dalam dua sesi pembicaraan. Sesi pertama pemaparan dari pihak kepolisian (Satreskrim Polres Jembrana) dengan topik ‘Bahaya dan Dampak Hukum Judi Online dan Pinjaman Online (Judol-Pinjol).’

Sesi berikutnya dalam bentuk diskusi panel, dengan menampilkan tiga Ketua Komisi dalam BAK yaitu Ketua Komisi Keluarga RD. Adianto Paulus Harun, yang mengangkat topik ‘Judol-Pinjol, Apakah Berdosa?; Lalu, RD. Evensius Dewantoro (Ketua Komisi PSE) dengan topik ‘Ekonomi Keluarga: Antara Kebutuhan dan Gaya Hidup’; dan RD. Herman Yoseph Babey (Ketua Komisi Komsos/Direktur Puspas) dengan topik ‘Medsos, Berkat atau Bencana.’

Diskusi Panel, dari kanan: Rm. Babey (berdiri), Rm. Venus, Rm. Adi dan Hiro (Moderator)

Dari Satreskrim Polres Jembrana menghadirkan Aipda Dewa Gede Alit Darmika, SH, sebagai narasumber. Tampil di sesi pertama, dalam paparan materinya Aipda Dewa Gede Alit Darmika, mengatakan pelaku judi online atau sering disingkat judol, biasanya hanya dapat buntung (merugi), tidak akan pernah mendapatkan untung.

“Judol dan segala bentuk permainan secara daring itu sifatnya untung-untungan dan sangat berbahaya karena menyebabkan kecanduan bagi para pelaku,” katanya, seraya menyebutkan jenis judol yang cukup masif saat ini adalah judi slot dan togel online (dulu hanya dalam bentuk kupon).

Aipda Dewa Gede Alit Darmika,SH (kanan) dari Satreskrim Polres Jembrana dan Blasius Naya Manuk (moderator)

Menurut dia, judi slot dan togal online ini sangat masif dan banyak orang muda serta remaja yang terlibat, karena sifatnya hanya cukup klik di hp. Dia menambahkan, bandar judi tidak mungkin mau rugi, karena ada server yang mengendalikan.

“Maka, kita sendiri yang mengendalikan diri dan sadar bahwa judol itu tidak membawa keuntungan. Kita harus mampu membentengi diri. Tidak ada pelaku judi yang kaya, biasanya satu dua kali kita diberi kesempatan untuk menang, sehingga kita penasaran untuk terus terlibat,” katanya.

Dengan demikian yang terlibat judol hanya dapat buntung bukan untung. Modus yang sering dimainkan, biasanya mereka kasih menang, sekali atau dua kali sehingga membuat pelaku menjadi candu dan sudah pasti akan kalah dan jadi buntung. Judol pelakunya dari berbagai kalangan.

Jika situasinya sudah buntung, biasanya mereka berusaha untuk mendapatkan uang cepat, maka jalan keluarnya adalah melakukan pinjaman online karena persyaratannya tidak ribet tapi uang cepat keluar. Namun bahaya berikutnya menunggu yaitu terjerat hutang yang menumpuk, nama baik hancur dan pada akhirnya bisa membuat pelaku stress dan depresi bahkan bunuh diri.

Pastor Paroki Negara RD. Deni Mary (kiri) dan Deken Bali Barat/Pastor Paroki Palasari RD. Komang Suryana aktif mengikuti Seminar

Aipda Dewa Gede, juga menjelaskan tentang sangsi Pidana baik bagi pelaku judol maupun bagi para bandar, antara lain pasal 303 KUHP yang melarang setiap orang mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadi penyelenggara atau turut serta dalam kegiatan perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.

Vikjen/Direktur Pusapa Rm. Babey (kiri) saat memberi kenang-kenangan kepada Aipda Dewa Gede Alit (kedua dari kiri) didamping Deken Bali Barat dan Pastor Paroki Negara

Ada juga UU ITE pasal 27 ayat (2) yang mengatur tentang perjudian online. Pasal 45 ayat (2) UU ITE itu, mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar.

Prespektif Gereja Katolik

Sementara itu dalam sesi kedua, dalam diskusi panel, Ketua Komisi Keluarga RD. Adinato Paulus Harun, menegaskan judol dan pinjol illegal dari sisi iman Katolik adalah dosa karena mengandung bahaya ketamakan dan keserakahan serta bertentangan dengan kehendak dan perintah Tuhan dan Ajaran Gereja Katolik.

Larangan berjudi, menurut Rm. Adi, terdapat dalam Katekismus Gereja Katoilk (KGK 2413) serta KGK 2414 perintah ke 7, juga saat pembaruan janji baptis pada malam Paskah.
“Untuk mengatasi ini, maka perlunya pembinaan iman, pemberdayaan ekonomi, penyadaran diri dan jangan lupa doa.” katanya.

Ketua PSE, RD. Evensius Dewantoro, mengatakan judol dan pinjol illegal merupakan ancaman bagi manusia dari segala usia. Ujung-ujungnya menjadi ancaman bagi ekonomi/kesejahteraan keluarga. Orang terjerumus/terjebak dalam judol dan pinjol lebih terdorong oleh gaya hidup yang konsumtif dan hedonis.

Peserta aktif bertanya dan menanggapi secara kriitis materi narasumber

Menurut Rm. Venus, Gereja melalui Komisi PSE menekankan bahwa ekonomi keluarga dimanfaatkan terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bukan untuk gaya hidup yang menjadi salah satu akar orang terjerumus dalam judol dan pinjol.
Solusi dari Gereja adalah menyiapkan dana solidaritas (APP-N dan HPS) digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat demi memenuhi kebutuhan, sehinga corak dana solidaritas melalui bantuan APP-N dan HPS bersifat kooperatif-produktif.
Kemdian Ketua Komisi Komsos, RD. Herman Yosep Babey, menegaskan bahwa medsos bisa menjadi anugerah atau berkat ketika digunakan demi kebenaran dan kasih, dan dimanfaatkan untuk menyebarkan nilai-nilai Injil serta mendatangkan kebaikan untuk kehidupan (dampak positif), seperti gampang berkomunikasi, banyak dapat teman, dapat berbisnis online, sebagai media pewartaan iman, dan memudahkan pekerjaan.

Namun, medsos menjadi bencana ketika medsos menyajikan dan digunakan untuk hal-hal negative seperti penipuan, kecanduan bermain game, mudah terlibat judol dan pinjol, mudah mengakses situs yang merusak mental/moral, digunakan untuk hoax (menyebarkan berita palsu), ujaran kebencian, ujaran diskriminatif, dll.

Soluasi paling sederhana menurut Rm. Babey adalah bijaksana dalam menggunakan medsos, perlu verifikasi terkait dengan segala informasi yang masuk, jangan mudah percaya begitu saja.

Komisi Kateketik dan Kepemudaan

Kegiatan tersebut berpusat di SDK Marsudirini Negara. Usai sesi seminar, kemudian peserta yang berjumlah lebih dari 100 orang (termasuk imam) dari tiga paroki itu berpisah ruangan.

Khusus untuk Orang Muda Katolik bersama Tim Komisi Kepemudaan melanjutkan dengan kegiatan ‘Katekese Penguatan Iman dan Kepribadian OMK’ yang dikemas dengan APIMANIK (Aksi Pewartaan Injil: Aktif, Militan, Katolik).

Sius dari Tim Komkep berdinamika dengan OMK

Dalam APIMANIK, Ketua Komisi Kepemudaan RD. Rony Alfridus Bere Lelo, memberikan pemahaman kepada orang muda itu tentang Allah Tritunggal dan 5 Perintah Gereja yang mestinya harus dilakukan oleh orang muda sebagai bagian dari Gereja. Lalu, Sekeretaris Komkep Hiro Adil, menghantar OMK itu bagaimana membentuk (formasi) OMK yang Militan.

Tim Kerja lainnya Elen, Sius dan Koming, berdinamika bersama orang muda dengan pengajaran iman yang dikemas dalam bentuk kuis, permainanan, dan menggambar.

ketua Komkep RD. Rony Alfridus Bere Lelo dan Tim Kerja Komkep bersama OMK

Sementara peserta lainnya (selain OMK), bersama Tim Komisi Kateketik, di salah satu ruangan. Kegiatannya dimulai katekese umum terkait bangga menjadi Katolik. Setelah itu, peserta dibagi dalam 5 kelompok untuk sharing dan simulasi iman yang bersumber dari modul katekese kontekstual yang disiapkan oleh Komisi Kateketi Puspas Keuskupan Denpasar.

Praketek/Simulasi katekese kontekstual dalam kelompok

Setelah simulasi peserta merasa sangat terinspirasi dan termotivasi untuk menidaklanjuti praktek katekese kontekstual di KBG masing-masing paroki dengan modul yang sama.*

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button