PUSAT PASTORAL

Judol dan Pinjol Ilegal Dapat Menghancurkan Hubungan Sosial dan Keluarga

MATARAM – Salah satu efek buruk dari judi online (judol) adalah dapat menghancurkan hubungan sosial dan kehancuran keluarga.

Hal itu diungkapkan Briptu Dandy yang hadir bersama Ipda Andre dari Raskrimunsus Subdit Siber Polda NTB saat memaparkan Bahaya dan Dampak Hukum Judol dan Pinjol dalam Seminar tentang ‘Bahaya Judol dan Pinjol,’ yang diselenggarakan Bidang Aksi Kemasyarakan Pusat Pastoral Keuskupan Denpasar, Jumat (16/5) di aula Paroki Maria Immaculaa Mataram.

Seminar tersebut merupakan salah satu dari serangkaian turba yang dilaksnakan Puspas di zona pulau Lombok, yang menghadirkan lebih dari 200 orang peserta dari tiga paroki di Pulau Lombok: Mataram, Ampenan dan Praya-Selong.

Efek buruk lainnya, ungkap Briptu Dandy antara lain kecanduan dan gangguan mental, kerugian finansial berat, kejahatan siber dan pemicu tindakan kriminal lainnya.

Narasumber yang tampil pada sesi pertama dari Reskrimsus Polda NTB Briptu Dandy (tengah) dan Ipda Andra serta moderator Blasius Naya Manuk (kiri)

“Ketika orang kecanduan judol maka dia melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang sehingga efeknya terjadi perampokan, kekerasan, pencurian bahkan bisa melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Tidak hanya itu, judol juga punya dampak psikologis, yaitu bisa depresi dan steres kronis, perasaan bersalah, isolasi sosial dan potensi bunuh diri akibat tekanan utang.

Judol dan Pinjol juga, katanya, seperti lingkaran setan. Ketika uang habis karena judol, maka orang masuk ke pinjol karena dianggap solusi secara intstan. “Lingkar setan judol dan pinjol itu adalah main judol-kalah-ambil pinjol-judol lagi-kalah lagi. Utang menumpuk, hidup makin kacau, hidup tidak tenang, keharmonisan keluarga hilang,” katanya.

Peserta Seminar Bahaya Judol dan Pinjol

Namun demikian, menurut Briptu Dandy, ada juga Pinjol yang legal, resmi dan sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pinjol Ilegal termasuk pinjol yang tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK, ini yang berbahaya.

Pinjol ilegal sering jadi sasaran karena muda cair. Namun dibalik itu, nama baik peminjam akan rusak dan tercemar karena kalau sehari saja telat membayar cicilan, maka namanya disebarkan ke semua orang yang tertera dalam nomor kontak yang bersangkutan melalui sms.

Pinjol illegal adalah layanan pinjaman uang berbasis aplikasi/internet; berbunga tinggi, tempo singkat dan ancaman penagihan agresif. “Buruknya, bunga dan denda sangat tinggi, penagihan kasar, ancaman dan sebar data kontak, utang menumpuk tidak sanggup bayar. Itu menyebakan rasa malu, stress berat bisa bunuh diri,” imbuhnya.

Penerapan hukum tentang judol itu diatur dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE nomor 1 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI tahun 2028, jo pasal 45 ayat 3 yaitu melarang setiap orang mendistribusikan, mentramisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muat perjudian. Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar, ini diatur dalam pasal 45 ayat (2).

Ice breaking untuk mencairkan suasan seminar

Tindakan pencegahan terhadap judol dan pinjol, saran Briptu Dandy, yaitu tingkatkan literasi digital dan keuangan, jangan pernah coba-coba, hindari konten promosi judi, komunikasi dan pengawasan keluarga, bangun kegiatn positif dan produktif, wasapadai tanda-tanda kecanduan, edukasi lingkungan.

Medsos Berkat atau Bencana

Setelah mendapat pencerahan tentang bahaya Judol dan Pinjol illegal dari pihak kepolisian, sesi dua seminar menghadirkan diskusi panel dengan narasumber tiga Ketua Komisi yang ada dalam rumpun BAK, yaitu Ketua Komisi Keluarga RD. Adianto Paulus Harun, Ketua Komisi PSE RD. Evensius Dewantoro dan Ketua Komisi Komsos RD. Herman Yoseph Babey.

Kesempatan pertama diberikan kepada Ketua Komisi Keluarga RD. Adianto Harun yang mengulas topik ‘Judol dan Pinjol (Ilegal) itu Berdosa?’

Menurut Ketua Unio Keuskupan Denpasar ini, Judol dan Pinjol (Ilgal) adalah dosa karena pertama melanggar janji baptis. Kedua, melanggar perintah ke 7 “jangan mencuri”, sebab dampak judol bisa membuat orang melakukan kejahatan lainnya, sperti korupsi, mencuri dan tindakan perampokan.
Dengan demikian judol dan pinjol illegal bertentang dengan kehendak Tuhan.

Romo Adi menambahkan, Ajaran Sosial Gereja (ASG) juga menentang judol atau pinjol karena mengandung ketamakan dan keserakahan serta merusak hubungan sosial dan kehidupan keluarga serta merusak solidaritas dan moralitas.

Sementara RD. Evensius Dewantoro yang memaparkan tentang ‘Ekomomi Keluarga: Antara Gaya Hidup dan Kebutuhan Hidup.’

Romo Venus, mengingatkan umat supaya membedakan gaya hidup dan kebutuhan hidup. Ciri gaya hidup itu, gayanya mati punya, tapi banyak utangnya. Keinginan banyak, tapi finansial lemah, muda tergoda, sudah beli ini tapi ingin lagi beli itu.

“Orang terjerumus atau terjebak dalam judol dan pinjol lebih terdorong oleh gaya hidup yang konsumtif dan hedonis, ditambah takut ketinggalan dari orang lain termasuk ketinggalan gaya, atau takut mati gaya,” katanya.

Sedangkan kebutuhan hidup berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi antara lain memenuhi kebutuhan keluarga termasuk kebutuhan pribadi dan membuka usaha.

“Kalau pinjam untuk buka usaha itu kebutuhan hidup. Tapi kalau pinjam supaya tidak ketinggalan dari orang lain itu gaya hidup,” katanya.

Menurut Rm. Venus, Gereja melalui Komisi PSE menekankan bahwa ekonomi keluarga dimanfaatkan yang terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bukan untuk gaya hidup yang menjadi salah satu akar orang terjerumus dalam judol dan pinjol.

Seminar sesi dua dalam bentuk panel diskusi, dari kanan: Rm. Babey, Rm. Adi, Rm. Venus dan Hiro (berdiri) selaku moderator

Maka dana solidaritas (bantuan PSE Nasional) yang disalurkan kepada umat untuk usaha bersama, diperuntukan pemberdayaan ekonomi umat demi memenuhi kebutuhan, sehinga corak dana APP itu adalah kooperatif-produktif.

Ketua Komisi Komsos RD. Herman Yoseph Babey, narasumber ketiga, memaparkan topik: Medsos Berkat atau Bencana. Dikatakan Rm. Babey, Medsos menjadi berkat atau bencana tergantung pembafaatannya.

Dikatakan, dengan medsos memudahkan atau memungkinkan orang terkoneksi secara global. Medsos juga bisa menjadi bencana baik pribadi dan sosial.

Medsos menjadi anugerah/berkat kalau mengases pengetahuan umum dan katekse rohani/iman. Mendukung pelayanan gereja dan aksi sosial. Digunakan demi kebenaran dan kasih bagi kebaikan umat manusia. Juga menjadi berkat kalau dimanfaatkan untuk menyebarkan nilai-nilai Injil serta mendatangkan kebaikan untuk kehidupan

Medsos menjadi bencana jika komunikasi digital dapat menjadi asing dengan orang lain. Kemudian, medsos lebih menarik dari doa keluarga, atau karena terlena dengan medsos orang tidak tertarik lagi dengan doa rosario bahkan meninggalkan Ekaristi.

“Medsos juga menjadi bencana ketika digunakan sebagai lahan subur bertumbuhnya judol dan pinjol, dipakai untuk perbuatan diskriminatif, hoax, ujaran kebencian, fitnah atau menyebarkan pornografi,” kata Rm. Babey

Baik pada sesi pertama ketika pemaparan materi dari pihak kepolisian juga sesi dua dari ketiga imam yang tampil secara panel, mendapat tanggapan kritis dari peserta seminar. Cukup banyak peserta yang mengajukan tanggapan, sharing pengalaman pribadi maupun pertanyaan kritis kepada narasumber.

Beberapa trik atau saran menarik disampaikan oleh Ipda Andre dari Subdit Siber Polda NTB terkait dengan persoalan Judol dan Pinjol.

Trik untuk menangani yang kecanduan judi online, katanya, harus tumbuh dari kesadaran sendiri, bila butuh pelepasan bisa diskusikan dengan teman, dsbnya. Kemudian, bagi yang mengetahui kondisi korban perlu pendekatan secara personal kepada yang bersangkutan, komunikasi yang baik.

Peserta yang sedang memberi tanggapan dan pertanyaan kepada narasumber

Dia juga menyarankan untuk hati-hati memberikan data pribadi kepada orang lain. Jaga data pribadi dengan baik. Jika menemukan ada pinjaman orang lain tapi atas nama/identitas kita, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Lalu kalau ada sms masuk terkait pinjol, diabaikan saja dan jika perlu dilaporkan saja ke polisi.

Bidang Pendidikan Iman (BPI) dan Komisi Kepemudaan menyelenggarakan kegiatan unggulannya di hari kedua dengan sasaran yang berbeda.

BPI melaksanakan kegiatan di Aula SDK St. Antonius Ampenan, sedangkan Komkep di Aula SMPK St. Antonius Ampen dengan peserta khusus OMK. *

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button