Turba Puspas Gelombang Keenam Khusus Paroki Katedal Denpasar
*Tidak Hanya Judol dan Pinjol, Waspadai juga Penipuan Online

DENPASAR – Bertempat di Catholik Center Denpasar,Turba Pusat Pastoral Keuksupan Denpasar, Minggu (14/9/2025) memasuki gelombang keenam untuk Zona II Dekenat Bali Timur.

Turba kali ini khusus untuk Paroki Roh Kudus Katedral dengan mempertimbangkan besarnya jumlah umat paroki ini, terdiri dari 29 Lingkungan dan KBG mencapai 149. Total peserta yang ikut dalam kegiatan ini lebih dari 200 orang, terdiri Para Ketua Lingkungan, Ketua KBG, Fasilitator Paroki, anggota OMK dan pembina Sekami.
Tim Puspas, seperti biasa turun dengan kekuatan penuh di bawah koordinasi Direktur Puspas RD. Herman Yoseph Babey, bersama Kordinator Bidang Aksi Kemasyarakatan (BAK) dan Bidang Pembinaan Iman (BPI) beserta seluruh staf Puspas. Ketua Komisi Keluarga RD. Adianto Paulus Harun, salah seorang narasumber, kali ini absen karena tugas pelayanan lain di luar pulau.
Agenda kegiatan setiap turba gabungan ini selalu sama. Tetapi khusus untuk Katedral, karena ruangan pertemuan di Catholic Center terbatas sehingga hanya dilaksanakan Seminar Bahaya Judol-Pinjol, yang merupakan kegiatan unggulan BAK, dilanjutkan kegiatan unggulan Komisi Kateketik/BPI yaitu Workshop Katekese Kontekstual ‘Bangga Menjadi Katolik’.
Sedangkan untuk kegitan unggulan dari Komisi Kepemudaan/BPU yakni Katekese Penguatan Imam dan Kepribadian OMK, yang biasanya satu rangkaian dari kegiatan ini dipending. Solusinya, OMK Katedral akan ikut katekese bersama OMK dari tiga Paroki: St. Yoseph Denpasar, Gembala Yang Baik Denpasar dan St. Petrus Denpasar, pada 5 Oktober 2025.
Penipuan Online
Dalam sesi seminar Bahaya Judol-Pinjol, tampil narasumber pertama dari Satreskrim Polresta Denpasar. Sama seperti kegiatan pada gelombang kelima zona I Dekenat Bali Tengah di Paroki Nusa Dua pekan sebelumnya, kembali Wawan Muliawan, SH, dari Unit V Satreskrim Poltabes Denpasar tampil sebagai pembawa materi.

Tidak hanya bahaya judi online dan pinjaman online (illegal) yang dipaparkan, tetapi dia juga mewaspdai “Penipuan Online” yang tidak kalah seremnya dengan judi dan pinjaman online illegal.
Penipuan online adalah tindakan penipuan yang terjadi melalui internet atau platform digital. “Ini mencakup berbagai metode manipulasi yang bertujuan untuk mendapatkan informasi pribadi, keuangan, atau mengelabui orang untuk mengirim uang atau barang kepada penipu,” ungkap Wawan.

Dia menambahkan bahwa penipuan online seringkali dilakukan dengan cara-cara yang cerdik dan bisa merugikan korban secara finansial, emosional, atau bahkan menyebabkan kerugian reputasi. “Hati-hati dengan tipu-tipu yang semakin canggih ini. Maka, kenali modusnya, lawan penipunya,” tegasnya.
Wawan Muliawan, di hadapan umat Katdral juga menegaskan tentang bahaya utama judi online adalah kecanduan, yang bahkan candunya lebih berat daripada kecanduan minum arak atau narkoba, sebab orang bisa terlibat judol tidak mengenal waktu, bisa pagi, siang, sore atau malam.

“Judi online memiliki potensi kecanduan yang dapat merusak pikiran, menimbulkan masalah ekonomi (utang menumpuk), memicu kriminalitas dan merusak mental,” katanya.
Sanksi pidana bagi pelaku judol, menurut dia, diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008, tentang ITE, mengatur sanksi pidana bagi pelaku (penyelenggara, promotor, endorsmen) dengan maksimal penjara 10 tahun.
Bahaya lain yang banyak makan korban adalah pinjaman online illegal dengan memanfaatkan kecanggihan media digital. “Pinjol adalah fenomena penyelesaian masalah yang mendatangkan masalah baru,” katanya.

Pinjol, lanjutnya, dengan segala kemudahannya justru menyimpan masalah besar karena berbunga tinggi dan penyerahan data pribadi. Dari sini akan menimbulkan masalah baru, yakni hutang membengkak, data pribadi dapat digunakan orang tidak bertanggung jawab, dikejar oleh debcollector disertai ancaman, dan merusak nama baik.
Bagi para pelaku pinjol illegal juga akan dikenakan saksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27B ayat (1) jo 45 ayat (8) huruf A UU no 1 tahun 2024 tentang ITE, dan pasal 45 ayat (10) huruf A UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE (ancaman pencemaran nama baik).
Bagi para korban pinjaman online illegal, Muliawan menyarankan untuk melaporkan kepada kepolisian dengan syarat membawa kartu identitas, screenshot aplikasi dari pinjol yang dilakukan, menerbitkan rekening koran atas kerugian yang dialami, print screenshot percakapan dengan pelaku, rekaman suara atau video adanya pengancaman atau kekerasan baik verbal maupun fisik.
Setelah mendapatkan pencerahan bahaya judol, pinjol illegal dan penipuan illegal dan dampak hukumnya, sesi kedua seminar membahas tentang pandangan Gereja atau prespekti iman Katolik terkait dengan judol dan pinjol illegal dalam bentuk panel diskusi.
Sebagai narasumber adalah Ketua Komisi Komsos yang juga Direktur Puspas Keuskupan Denpasar RD. Herman Yoseph Babey dan Ketua Komisi PSE yang juga Ketua BAK Puspas RD. Evensius Dewantoro.
Memulai paparan materinya, Rm. Babey, menggali masukan dari umat mengenai keberadaan Medsos: Berkat atau Musibah. Dari jawaban umat disimpulkan medsos menjadi berkat ketika digunakan untuk hal-hal positif seperti memudahkan komunikasi, ruang bisnis digital, untuk edukasi termasuk mewartakan kabar gembira sesuai iman Katolik.
Lalu menjadi bencana ketika dimanfaatkan untuk tujuan negative seperti penipuan, lahan subur berjudi, terlibat dalan pinjol illegal, menyebarkan hoax, memudahkan perselingkuhan, dan sebagainya.

Rm. Babey menegaskan, menggunakan medsos supaya lebih bijakasana dan bagi orang Katolik hendaknya digunakan untuk tujuan positif termasuk menyebarkan kabar baik dan Nilia-nilai Injil.
Judol dan pinjol illegal, menurut Rm. Babey, dapat menimbulkan dosa, karena bertentangan dengan kehendak Tuhan, melanggar keadilan dan menghacurkan kehidupan keluarga. “Ini tentu berbeda dengan permaianan yang bertujuan untuk rekreasi,” katanya.
Sementara RD. Evensius Dewantoro, menekankan supaya umat Katolik harus mengutamakan atau mendahulukan kebutuhan keluarga dari pada sekedar memenuhi gaya hidup dalam mengelola ekonomi keluarga.
Menurut Ketua Komisi PSE, hidup di zaman modern ini dikelilingi oleh daya goda tinggi. Orang mudah terjebak pada iklan dengan tawaran-tawaran yang menjerumuskan kita pada gaya hidup materialistik dan hedonistik.
“Ini perlu selalu diwaspadai, supaya kita bisa membedakan apa yang menjadi kebutuhan utama dan mana yang sekedar untuk gaya hidup,” sarannya.
Selepas Seminar, acara dilanjutkan dengan kegiatan ‘Katekese Kontekstual Bangga Menjadi Katolik’, yang merupakan kegiatan unggulan Komisi Kateketik. Setelah mendapatkan peneguhan dari Vikjen Keuskupan Denpasar RD. Herman Yoseph Babey tentang pandangan teologi biblis Katekese Kontekstual, peserta dibagi dalam 6 kelompok untuk simulasi katekese dengan enam tema yang berbeda.

Simulasi katekese kontekstual yang dipandu oleh Ketua dan Sekretari Komkat RD. Agus Sugiyarto dan Blasius Naya Manuk, serta staf Puspas: Kristin, Kustati, Lorens dan Ani.
Berhubung kegiatan dimulai lebih pagi dari biasanya dan sebagian besar peserta belum mengikuti misa hari Minggu, maka rangkaian giat sehari in ditutup dengan perayaan Ekaristi.*




