RKK-DBT Terbitkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Hak dan Kewajiban Anggota Rukun Kematian

DENPASAR – Rukun Kematian Katolik Dekenat Bali Timur (RKK-DBT), menerbitkan surat edaran nomor: 02/RKK-DBT/VIII/2026 tentang penyesuaian hak dan kewajiban anggota rukun kematian. Surat edaran itu dikirimkan kepada Rukun Kematian Paroki (RKP) yang tergabung dalam RKK-DBT untuk disosialiasikan kepada umat, khususnya anggota rukun kematian, awal pekan ini.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus RKK-DBT, A.A.A. Ayu Putu Priniti dan Marselinus Sil Paga dengan menyetujui Deken Bali Timur RP. Lauresius I Ketut Supriyanto,SVD dan Deken Bali Tengah RD. Evensius Dewantoro Boli Daton, serta mengatahui Uskup Denpasar Mgr. Silvester San.
Dalam surat edaran ini, pengurus RKK-DBT, menyampaikan latar belakang penyesuaian hak dan kewajiban anggota rukun kematian. Disebutkan bahwa pelayanan rukun kematian terus berkembang, dan seiring dengan telah tersedianya fasilitas Penitipan Jenazah atau Rumah Duka yang dikelola oleh Yayasan Oase Taman Mumbul milik Keuskupan Denpasar, serta berdasarkan pertemuan antara Keuskupan Denpasar dengan Pengurus RKK-DBT, Deken Bali Tengah dan Deken Bali Timur pada tanggal 15 Juni 2026, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap hak dan kewajiban anggota Rukun Kematian.
Penyesuaian itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, memberikan manfaat yang lebih baik kepada anggota serta mendukung keberlangsungan pelayanan Rukun Kematian.

Menurut Sekretaris RKK-DBT, Marselinus Sil Paga, pertemuan tanggal 15 Juni itu, dikuti pertemuan berikutnya. Pada 15 Agustus 2026 diadakan rapat pleno yang dihadiri oleh pengurus RKK-DBT dan seluruh pengurus RKP bersama Bapak Uskup Denpasar di Aula Keuskupan, untuk membicarakan secara bersama rencana penyesuaian hak dan kewajiban anggota, demi peningkatkan pelayanan kepada anggota antara lain menjajagi kerja sama RKK-DBT dengan rumah duka Oase.
Kemudian pada tanggal 6 September 2026, para Pengurus RKK-DBT kembali melakukan pertemuan dengan Bapak Uskup Mgr. Silvester San, di ruang tamu keuskupan. Bapak Uskup saat itu didampingi oleh Sekretaris Uskup RD. Agustinus Sugiyarto dan Pengelola Rumah Duka Oase Taman Mumbul Mira Guizot. Pertemuan ini untuk mematangkan kerja sama dengan Rumah Duka Oase dan beberapa kesepakatan yang perlu ditindak lanjuti para pihak terkait.
Penyesuaian Iuran Anggota
Dalam surat edaran ini, salah satu penyesuaian yang penting diperhatikan adalah tentang iuran anggota. Mulai 1 Januari 2027 iuran anggota menjadi Rp. 60.000/anggota/tahun, dari sebelumnya Rp.40.000/anggota/tahun.
Dengan penyesuaian ini, maka anggota aktif yang memenuhi kewajibannya berhak memperoleh fasilitas pelayanan seperti biasanya berupa mobil jenazah, pemakaman dan memakai tanah kubur di Mumbul sesuai ketentuan yang berlaku, memperoleh sebuah peti standar, salib kayi untuk tanah kubur dan menyimpan abu jenazah di kolombarium.

Sesuai isi surat edaran, hal yang baru dari hak anggota sebagai kompensasi peningkatan iuran adalah uang duka yang yang ditingkatkan nilainya, namun bukan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk penitipkan jenazah selama 3 (tiga) hari, 2 (dua) malam di Oase Taman Mumbul dengan biaya penitipan sepenuhnya ditanggung oleh RKK-DBT, dan mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026.
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat edaran itu, tentang kewajiban dan ketentuan lain sebagai berikut:
1. Seluruh fasilitas yang diberikan merupakan satu kesatuan pelayanan Rukun Kematian.
2. Anggota Rukun Kematian di 6 (enam) paroki: St. Silvester Pecatu, Maria Bunda Segala Bangsa Nusa Dua, St. Fransiskus Xaverius Kuta, Roh Kudus Katedral Denpasar, St. Petrus Denpasar, dan St. Yoseph Denpasar, yang memakamkan jenazahnya di pemakaman Katolik Mumbul wajib menggungunakan Oase Taman Mumbul. Apabila keluarga anggota memilih untuk tidak menggunakan Oase Taman Mumbul, maka tidak diberikan uang duka.
3. Anggota rukun kematian selain 6 paroki tersebut di atas, dan memakamkan jenazahnya di pemakaman Katolik Mumbul boleh memilih: menggunakan Oase Taman Mumbul untuk penitipan jenazah tanpa mendapatkan uang duka, atau tidak menggunakan Oase Taman Mumbul tetapi mendapatkan uang duka sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah.
4. Jenazah anggota rukun kematian dari 6 Paroki yang disebutkan dalam poin (2) di atas yang akan dibawa ke kampung halaman dan masih menitipkan jenazah, wajib menitipkan jenazah di Oase Taman Mumbul, dan tidak mendapatkan uang duka.
5. Jenazah anggota rukun kematian selain 6 paroki itu, yang akan dibawa ke kampung halaman dan masih menitipkan jenasah, boleh memilih: menggunakan Oase Taman Mumbul untuk penitipan jenazah tanpa mendapatkan uang duka, atau tidak menggunakan Oase Taman Mumbul tetapi mendapatkan uang duka sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
6. Jenazah yang meninggal di luar Bali dan dikuburkan di luar Bali, mendapatkan uang duka sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
7. Hal-hal yang belum diatur dalam surat edaran ini akan ditetapkan kemudian oleh pengurus Rukun Kematian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam bagian penutup surat edaran itu, memohon para Pastor Paroki dan Ketua Rukun Kematian Paroki anggota RKK-DBT, segera mensosialisasikan edaran ini kepada seluruh umat di paroki masing-masing, dengan harapan anggota dapat mendukung kebijakan ini demi keberlangsungan pelayanan yang semakin baik kepada seluruh umat.
RKK-DBT juga pada kesempatan yang sama mengirimkan memo prihal pelayanan dan iuran RKK 2027 dengan nomor surat: 01/RKK-DBT/IX/2026. Dalam memo melampirkan Surat Edaran di atas. Terkait iuran, ditegaskan dalam memo ini, bahwa tahun 2027 Iuran menjadi sebesar Rp. 60.000/jiwa/tahun dan uang pangkal untuk anggota baru tetap Rp.10.000.
Iuran RKK 2027 yang terhimpun ditransfer oleh Pastor Paroki/Stasi ke rekening RKK-DBT dengan melampirkan bukti transfer dan rangkuman jumlah iuran pangkal dan iuran tahunan, paling lambat 31 Desember 2026.

Untuk usia makam, masih sama, maksimal 3 tahun untuk bayi 0-1 tahun, bayi di atas 1 tahun sampai 5 tahun maksimal 5 tahun, dan anak-anak 5 tahun sampai dewasa maksimal 7 tahun. Dan ditegaskan dalam surat tersebut, larangan perpanjangan usia makam, sehingga seluruh makam yang telah jatuh tempo wajib dibongkar untuk dikremasi atau dibawa ahli warisnya ke kampung halaman masing-masing. Sedangkan bagi makam yang jatuh tempo dan tidak diklaim oleh keluarga akan direlokasi ke ruang sunyi.
Pengurus juga mengingatkan dalam memo tersebut, bagi diaspora (tidak tercatat sebagai anggota) yang membutuhkan pelayanan pemakaman dan makam dari RKK-DBT, besarnya biaya pemakaman (tidak termasuk ambulance) diatur sebagai berikut: usia di bawah 1 tahun Rp. 4.000.000, usia 1 – 10 tahun Rp. 6.000.000, WNI usia 11 tahun hingga dewasa Rp. 12.000.000, dan Warga Negara Asing (WNA) Rp. 25.000.000. Diaspora yang dikremasi dan menitipkan abu jenazah di kolombarium dikenakan biaya Rp. 3.500.000 (tidak termasuk guci dan prasasti).
Sedangkan ketentuan lain seperti ambulance, bagi anggota RKK mendapatkan 3 kali pelayanan, dari rumah ke rumah sakit, dari rumah sakit ke rumah duka dan dari rumah duka ke makam Katolik Mumbul. Sementara pembayaran renovasi makam sebesar Rp. 2.500.000 dan langsung ditransfer ke rekening RKK-DBT.
Selajutnya ada larangan bagi keluarga/ahli waris untuk menambah aksesoris yang tidak perlu pada makam dan kolombarium, seperti penambahan tempat lilin, bunga dengan menempel atau mengebor dinding kolombarium, meletakan jajan, makanan, minuman, dan sebagainya. *
Hironimus Adil



