LINTAS PERISTIWA

RKK-DBT Gelar Rapat Koordinasi Perdana di Taman Makam Katolik Mumbul

Nusa Dua – Lebih dari 60 orang hadir dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Rukun Kematian Katolik Dekenat Bali Timur (RKK-DBT), Jumat, 10 Januari 2025.

Ini merupakan rapat perdana tahun 2025 dan langsung digelar di areal Taman Makam Katolik Mumbul-Nusa Dua, dan bertujuan untuk evaluasi dan pembahasan beberapa hal penting terkait dengan pelayanan RKK-DBT.

Rapat dihadiri oleh Deken Bali Tengah RD. Evensius Dewantoro Boli Daton (sebelumnya Deken Bali Timur), Sekretaris Dekenat Bali Timur RD. Yulius Kehi, para pengurus RKK-DBT, para pengurus RKK Paroki dan Ketua atau pengurus Lingkungan se-Dekenat Bali Timur.

Pertemuan tersebut dipandu oleh Sekretaris RKK-DBT Marcel Paga. Diawali dengan doa, dilanjutkan dengan pengarahan dari Deken Bali Tengah RD. Evensius Dewantoro.

Rm. Venus, demkian Deken Bali Tengah akrab disapa, memulai pengarahan dengan menceritakan tentang pemekaran Dekenat Bali Timur (DBT) menjadi dua Dekenat yang DBT dan Dekenat Bali Tengah (DBTeng).

Rm. Venus sendiri sebelumnya adalah Deken Bali Timur, namun bersamaan SK Uskup Denpasar tentang pembentukan Dekenat Bali Tengah, sehingga Pastor Paroki Fransiskus Xaverius Kuta itu diangkat menjadi Deken Bali Tengah, sementara Deken Bali Timur dipercayakan kepada RP. Laurensius I Ketut Supryanto, SVD.

Menurut Rm. Venus, Dekenat Bali Tengah terdiri dari paroki-paroki yang berada dalam wilayah Kabupaten Badung, antara lain paroki: Nusa Dua, Pecatu, Kuta, Kulibul, Babakan, Tuka dan Tangeb.

Sedangkan Dekenat Bali Timur terdiri dari paroki-paroki di Kota Denpasar serta 3 kabupaten di timur Bali yaitu Paroki: Katedral Denpasar, St. Yoseph Denpasar, St. Petrus Denpasar, Gianyar, Amlapura dan Stasi Mandiri Klungkung.

Terkait dengan pemekaran Dekenat ini, menurut Rm. Venus, nama Rukun Kematian Katolik Dekenat Bali Timur tetap dipakai karena sudah familiar dengan umat, walau anggotanya tersebar di dua Dekenat, Bali Timur dan Bali Tengah.

“Nama RKK Dekenat Bali Timur sudah familiar, sehingga kita perlu pertahankan nama tersebut. Untuk struktur pengurusnya nanti pasti berkolaborasi antara dua Dekenat ini. Untuk kewajiban setiap anggota dari dua Dekenat tetap sama,” kata Rm. Venus.

Dalam kesempatan tersebut, Rm. Venus mengucapkan apresiasi kepada pengurus RKK-DBT yang sudah bekerja baik dalam kerja sama dengan RKK Paroki.

Dikatakan Rm. Venus, pendampingan terhadap keluarga berduka selama ini sangat bagus. Perhatiannya tidak hanya secara secara fisik seperti menyediakan fasilitas bagi anggota, tapi juga pendampingan secara rohani, misalnya mencarikan imam untuk pimpin misa atau petugas liturgi lainnya.

“Pengurus juga sangat bagus komunikasi dan pelayanan dengan keluarga berduka. Juga koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pastor paroki atau pastor rekan misalnya untuk misa requiem bagi yang meninggal,” imbuhnya.

Rm. Venus tak lupa mengapresiasi tentang penataan Taman Makam Katolik Mumbul yang kenyamanan dan keamanannya semakin bagus dan makam juga tertata dengan rapi saat ini sehingga menyenangkan bagi para pengunjung atau peziarah. Demikian juga laporan keuangan sangat transparan.

Usia Makam Tidak Lagi Diperpanjang

Selanjutnya penyampaian tentang kilas balik giat yang sudah dilaksanakan RKK-DBT terutama sepanjang tahun 2024 serta rencana kerja dan kebijakan yang disiapkan pengurus. Hal ini disampaikan oleh Ketua II RKK-DBT Marten Pake Seko.

Secara garis besar Pak Marten, demikian akrab disapa, menyampaikan tentang kilas balik kegiatan yang sudah dilaksanakan RKK-DBT antara kegiatan rutin berupa kremasi massal bulan Maret dan September, misa arwah 2 November, pembangunan kolombarium, penataan makam dan sekitarnya dan sebagainya.

Dalam kesempatan itu, Pak Marten, menegaskan bahwa mulai tahun 2025 ini tidak ada lagi perpanjangan usia makam, karena terbatasnya areal makam sementara anggota terus bertambah dari tahun ke tahun.

“Saat ini jumlah anggota kita ada 35.330, sementara areal makam Mumbul ini sangat terbatas. sehingga pengurus memiliki kebijakan supaya mulai tahun 2025 ini, tidak ada lagi perpanjagan usia makam. Maka makam-makam yang sudah jatuh tempo harus segera dibongkar, entah mau dikremasi atau direlokasi misalnya dibawa pulang ke kampung,” tegas Pak Martin.

Sebagaimana diketahui bahwa usia makam bagi jenazah yang dimakamkan di Pemakaman Katolik Mumbul diatur sebagai berikut: untuk bayi 0 – 1 Tahun usia makam 3 tahun; bayi di atas 1 hingga 5 tahun usia makam 5 tahun dan anak-akan di atas 5 tahun dan dewasa usia makam 7 tahun.

Untuk hal-hal lainnya, termasuk iuran anggota dan uang pangkal sampai saat ini masih berlaku kebijakan sebelumnya yaitu iuran 40 ribu rupiah/jiwa/tahun, dan ada tambahan uang pangkal bagi anggota baru sebesar 10 ribu/jiwa. Untuk iuran tahun 2025, dibayarkan paling lambat 31 Januari 2025.

Sejarah RKK-DBT

Selanjutnya Sekretaris RKK-DBT Marcel Paga, sekilas menjelaskan tentang sejarah RKK-DBT. RKK-DBT, kata Pak Marcel, merupakan lanjutan dari RKK Paroki St. Yoseph Denpasar. Pada masa lalu pemakaman Katolik digabungkan dengan makam Kristen di wilayah Tegal-Denpasar. kemudian pemakaman di Tegal ditutup oleh pemerintah lalu menghibahkan tanah di Mumbul ini, dan mulai operasional pada 15 Maret 1984 dengan luas tanah 6.666,67 meter persegi.

Selanjutnya diberi kesempatan kepada seluruh peserta rapat untuk menanggapi baik bersifat tanya jawab maupun evaluasi terhadap kinerja pengurus. Ada banyak pertanyaan dan masukan dari peserta rapat yang dijawab dengan baik dan penuh simpatik oleh pengurus RKK-DBT.

Apresiasi terhadap kinerja pengurus RKK-DBT periode ini juga disampaikan secara tulus oleh beberapa anggota. Seperti Hery Purwanto, salah seorang Ketua Lingkungan dari Paroki Katedral dan pernah menjadi Sekretaris RKK-DBT selama dua periode pada zaman Pak Wayan Griya menjadi Ketua.

Hery Purwanto mengapresiasi pengurus baik pelayanan yang lebih profesional maupun dalam penataan Taman Makam Mumbul yang lebih tertata rapi sekarang ini serta kinerja-kinerja lainnya. Pada kesempatan itu dia juga mengusulkan perlu adanya penjaga tetap di Makam Mumbul dan difasilitasi oleh pengurus, misalnya diberi ruang dia untuk menjual sarana prasarana yang dibutuhkan misalnya lilin, bunga, benda rohani dan lain-lain..

Banyak juga anggota yang hadir menanyakan tentang seputar database, mutasi anggota jika terjadi pemekaran Lingkungan atau KBG, tentang user name dalam untuk masuk dalam web RKK-DBT dan sebagainya. Semua dijawab secara tuntas oleh Sekretaris Marcel Paga.

Hal lain yang disampaikan oleh pengurus adalah tentang larangan adanya pernak pernik di sekitar makam atau kolombarium. “Kepada keluarga/ahli waris dilarang untuk menambah aksesoris yang tidak perlu pada makam atau kolombarium, misalnya penambahan tempat lilin, bunga dengan menempel atau membor dinding kolombarium, meletakan jajan, makanan, minuman atau menanam tanaman hias dan sebagainya,” ungkap Marcel Paga.

Sekretaris Dekenat Bali Timur, RD. Yulius Kehi, mewakili Deken Bali Timur yang berhalangan hadir, setuju dengan kebijakan tersebut, agar pernak-pernik tambahan itu tidak perlu ada. Rm Yulius juga mengapresiasi seluruh pengurus RKK baik Dekenat, Paroki maupun Lingkungan dan KBG atas pelayanannya yang baik untuk Rukun Kematian.

“Makam ini sudah tertata rapi dan berharap umat untuk mengikuti seluruh apa yang telah menjadi kesepakatan RKK-DBT agar pelayanan menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian rapat diakhiri dengan doa dan selanjutnya santap malam bersama.*

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!