PUSAT PASTORAL

Turba Puspas Gelombang Kelima di Dekenat Bali Tengah

NUSA DUA – Tiga paroki di Dekenat Bali Tengah yaitu Paroki F.X. Kuta, Paroki St. Silvester Pecatu dan Paroki Maria Bunda Segala Bangsa (MBSB) Nusa Dua, menjadi tujuan dari Turba (turun ke bawah) Pusat Pastoral Keuksupan Depasar, Minggu (7/9/2025).

Turba di wilayah selatan pulau Bali ini merupkan turba gelombang ke lima. Sebagaimana kunjungan sebelumnya di beberapa zona, Puspas turun dengan kekuatan penuh di bawah koordinasi Direktur Puspas RD. Herman Yoseph Babey, lengkap dengan Kordinator Bidang Aksi Kemasyarakatan (BAK) dan Bidang Pembinaan Iman (BPI) serta Ketua Komisi terkait, beserta seluruh staf Puspas.

Agenda kegiatan dalam Turba yang dibagi dalam beberapa zona ini antara lain untuk merealisasikan beberapa program unggulan, antara lain unggulan BAK yaitu Seminar Bahaya Judol-Pinjol; Unggulan Komisi Kateketik/BPI yaitu Katekese Kontekstual ‘Bangga Menjadi Katolik’, dan unggulan dari Komisi Kepemudaan/BPU yakni Katekese Penguatan Imam dan Kepribadian OMK, yang dikemas dalam kegiatan APIMANIK (Aksi Pewartaan Injil: Aktif, Militan, Katolik).

Dalam satu hari penuh, kegiatan dimulai dengan Seminar Bahaya Judol-Pinjol. Seminar ini dibagi dalam dalam dua sesi. Sesi pertama mengenai bahaya judol dan pinjol serta dampak hukum bagi para pelaku dengan menghadirkan narasumber dari Satreskrim Kepolisian.

Seminar sesi kedua terkait dengan padangan Gereja dan Prespektif Iman Katolik tentang judol dan pinjol dalam diskusi panel dengan narasumber tiga Ketua Komisi dalam BAK yaitu Komisi Keluarga, Komisi PSE dan Komisi Komsos.

Turba gelombang kelima di Paroki MBSB, merupakan zona Bali Tengah I, menghadirkan peserta dari tiga paroki: Kuta, Pecatu dan Nusa Dua. Kegiatan ini dibuka oleh Vikjen yang juga Direktur Puspas RD. Herman Yoseph Babey.

Waktu selanjutnya diisi dengan Seminar yang diawali dengan pemaparan materi dari Satreskrim Polresta Denpasar, dengan topik ‘Bahaya dan Dampak Hukum Judi Online dan Pinjaman Online’.

Materi dari kepolisian, disampaikan oleh salah satu anggota Satreskrim Polresta Denpasar, Wawan Mulyawan, SH, didampingi rekannya dari instansi yang sama, Rustam Rahman. Dari topik yang diminta oleh Panitia, Satreskrim Polresta Denpasar memberikan subtema yang dibahas dalam kesempatan ini yakni Jebakan Digital yang Memiskinkan Jiwa.

Wawan Mulyawan (tengah) saat menjawab pertanyaan peserta, didampingi Rustam Rahman (kiri) dan Blasius Naya Manuk sebagai modarator

Wawan Mulyawan dalam paparan materinya menegaskan bahwa dampak judul dan pinjol illegal sangat meresahkan, bukan hanya bersifal lokal tetapi menjadi keresahan global.

Bahaya utama dari judi online menurut dia adalah kecanduan. Kcanduan judol ini, katanya, lebih berat daripada kecanduan minum arak atau narkoba, sebab orang bisa terlibat judol tidak mengenal waktu, bisa pagi, siang, sore atau malam.

“Judi online memiliki potensi kecanduan yang dapat merusak pikiran, menimbulkan masalah ekonomi (utang menumpuk), memicu kriminalitas dan merusak mental,” katanya.

Para Narasumber bersama peserta Seminar Bahaya Judol dan Pinjol

Wawan Muliawan menerangkan juga tentang sanksi pidana bagi pelaku judol. Dijelaskan dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008, tentang ITE, mengatur sanksi pidana bagi pelaku (penyelenggara, promotor, endorsmen) dengan maksimal penjara 10 tahun.

Lebih lanjut, Wawan Muliawan, menjelaskan mengenai pinjaman online illegal yang marak terjadi dengan memanfaatkan kecanggihan media digital. “Pinjol adalah fenomena penyelesaian masalah yang mendatangkan masalah baru,” katanya.

Dia mengatakan, pinjol dengan segala kemudahannya, justru menyimpan masalah besar karena berbunga tinggi dan penyerahan data pribadi. Dari sini akan menimbulkan masalah baru, yakni hutang membengkak, data pribadi dapat digunakan orang tidak bertanggung jawab, dikejar oleh debcollector disertai ancaman, dan merusak nama baik.

Bagi para pelaku pinjol illegal juga akan dikenakan saksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27B ayat (1) jo 45 ayat (8) huruf A UU no 1 tahun 2024 tentang ITE, dan pasal 45 ayat (10) huruf A UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahub 2008 tentang ITE (ancaman pencemaran nama baik).

Bagi para korban pinjaman online illegal, Muliawan menyarankan untuk melaporkan kepada kepolisian dengan syarat membawa kartu identitas, screenshot aplikasi dari pinjol yang dilakukan, menerbitkan rekening koran atas kerugian yang dialami, print screenshot percakapan dengan pelaku, rekaman suara atau video adanya pengancaman atau kekerasan baik verbal maupun fisik.

Sesi II Seminar

Pada sesi kedua seminar membahas tentang pandangan Gereja atau prespekti iman Katolik terkait hal-hal yang berhubungan dengan judol dan pinjol illegal dalam bentuk panel diskusi.

Ketua Komisi Keluarga RD. Adianto Paulus Harun, mengangkat topik ‘Apakah Judol dan Pinjol Illegal itu Berdosa?’ Topik kedua tentang ‘Ekonomi Keluarga antara Gaya Hidup dan Kebutuhan’ yang disampaikan oleh Ketua Komisi PSE RD. Evensius Dewantoro, dan tentang Medsos: Berkat atau Bencana, disampaikan Ketua Komisi Komsos RD. Herman Yoseph Babey.

Peserta Seminar Aktif bertanya

Narasumber sepakat bahwa judol dan pinjol illegal itu dosa dan melemahkan iman karena mengandung katamakan dan keserakahan serta melawan kehendak Tuhan (melanggar janji baptis). Hal ini ditegaskan oleh Rm. Adianto.

Romo Evensius menekankan supaya umat Katolik harus mengutamakan atau mendahulukan kebutuhan keluarga dari pada sekedar memenuhi gaya hidup dalam mengelola ekonomi keluarga.

Sementara Ketua Komsos RD. Herman Yoseph Babey mengajak peserta agar memanfaatkan media sosial untuk tujuan positif seperti mewartakan Injil dan Nilai-nilai kebaikan, serata hal positif lainnya sehingga keberadaan medsos menjadi berkat.

Ketua Komkep RD. Rony Alfridus Bere Lelo saat memberikan pembekalan pengetahuan iman kepada OMK

Rm. Babey, menegaskan, Medsos berubah menjadi bencana bila dimanfaatkan untuk tujuan negative seperti ujaran kebencian, menyebarkan hoax, atau dipakai untuk judul-pinjol illegal, dan hal-hal negative lainnya.

Selepas Seminar, peserta dibagi dalam dua kelomok besar. OMK bersama Komisi Kepemudaan lanjut dengan kegiatan ‘Katekese Penguatan Iman dan Kepribadian OMK’ yang dikemas dalam Aksi Pewartaan Injil: Aktif, Militan, Katolik (APIMANIK).

Dinamika Apimanik OMK

Dalam katekese ini Tim Komkep membekali OMK dengan ajaran tentang Allah Tritunggal dan 5 Tugas Gereja, yang disampaikan Ketua Komkep RD. Rony Alfridus Bere Lelo; dan pembekaan tentang Formasi OMK yang Militan disampaikan Sekretaris Komkep Hiro. Ada juga quis tentang pengatahuan iman dan pengetahun umum tentang Gereja Katolik.

Tim Kerja Komkep bersama OMK di penghujung kegiatan

Peserta lainnya (selain OMK) bersama Komisi Keteketik dalam kegiatan ‘Katekese Kontekstual Bangga Menjadi Katolik.’

Simulasi Katekese Kontekstual Bangga Menjadi Katolik

Peserta yang ikut dalam kegiatan Komisi Kateketik ini selanjutnya dibagi lagi dalam beberapa kelompok kecil untuk mengikuti simulasi katekese kontekstual yang dipandu oleh Ketua dan Sekretari Komkat RD. Agus Sugiyarto dan Blasius Naya Manuk, serta staf Puspas: Kristin, Kustati, Lorens dan Ani.*

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button