Keuskupan Denpasar Tuan Rumah Temu Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur, Dibuka Mgr. San

DENPASAR – Keuskupan Denpasar menjadi tuan rumah pertemuan para Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dalam satu pekan ini, 20 – 25 Juli 2026 di Catholik Center Denpasar.
Fungsionaris Tribunal umumnya adalah para imam (pastor) yang berperan, berwenang dan memiliki fungsi dalam Tribunal (pengadilan) Katolik. Fungsionaris Tribunal adalah para Vicaris Yudisial (hakim ketua) dan para hakim anggota, Defensor Vinculi (pembela), Notarius (notaris) dan Auditor (pewawancara) dalam Tribunal Perkawinan. Di antara mereka ada juga biarawati atau awam tertentu dengan tugas terbatas misalnya sebagai notaris atau auditor.
Menurut Vikaris Yudisial Keuskupan Denpasar RD. Dominikus I Gusti Kusumawanta, secara administratif anggota fungsionaris Tribunal itu harus memahami hukum kanonik (Gereja) dan mendapatkan Surat Keputusan Uskup.
Temu Perkumpulan Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur ini dibuka oleh Uskup Denpasar Mgr. Silvester San, yang berkenan memimpin misa pembukaan dan membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam misa itu Bapak Uskup Denpasar didampingi Bapak Uskup Agung Makassar Mgr. Fransiskus Nipa (Moderator Tribunal), RD. Don Wea S. Turu (Merauke) dan RD. Dominikus I Gusti Bagus Kusumawanta (Denpasar).

Bapak Uskup Denpasar, di sela-sela homilinya mengajak seluruh Fungsionaris Tribunal itu untuk berdoa mohon rahmat Tuhan agar pertemuan tahunan ini berjalan lancar dan menghasilkan buah yang baik untuk membantu karya pastoral di bidang Tribunal Perkawinan khususnya dalam menyelamatkan perkawinan umat.
Sementara dalam sambutannya, Mgr. San, mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta dan menyambut gembira kegiatan ini dan terima kasih telah memilih Bali (Keuskupan Denpasar) sebagai tuan rumah.
Dalam kesempatan ini Bapak Uskup Silvester menceritakan sekilas gambaran situasi Keuskupan Denpasar yang mewilayahi dua Provinsi (Bali dan NTB) dan tiga pulau (Bali, Lombok dan Sumbawa). Salah satu julukan Bali, kata Bapak Uskup, adalah pulau cinta damai, dan ini selaras dengan semangat Gereja Katolik Keuskupan Denpasar yang terus berjuang memancarkan wajah Kristus yang cinta damai.
Julukan lainnya sebagai pulau cinta, karena banyak pasangan yang mau mengikrarkan perkawinannya di Bali. Namun, Bapak Uskup memenceritakan bahwa di seluruh wilayah Keuskupan Denpasar sejak tahun 2011, melarang pasangan Katolik untuk memberkati perkawinan di tempat yang bukan di gereja resmi, seperti di hotel, pinggir kolam, di pinggir bahkan di bawah laut, dan sebagainya. “Pemberkatan perkawinan hanya boleh dilaksanakan di gereja,” tegas Mgr. San.

Dalam sambutan lebih lanjut, Bapak Uskup mengungkapkan bahwa Tribunal Gereja adalah Lembaga Peradilan dalam Gereja Katolik yang memiliki wewenang khusus, di antaranya memutuskan anulasi perkawinanan. Terkait hal ini, Doktor Kitab Suci itu sangat apresiasi adanya perkumpulan para Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur ini sehingga saling belajar dan memperkaya satu sama lain.
“Sangat baik antara Tribunal Keuskupan saling bekerja sama. Lembaga ini memegang peranan penting saat ini dalam menangani anulasi perkawinan. Perkawinan sebagai panggilan suci teryata tidak berjalan mulus, banyak kasus perceraian yang terjadi,” ungkap Mgr. San.
Menurut Bapak Uskup, Tribunal hendaknya bukan sekedar pengadilan yang kaku tetapi perpanjang tangan kasih Tuhan. Oleh sebab itu melalui forum Tribunal ini dapat menyamakan presepsi dan bijaksana dalam mengambil keputusan, serta paling penting mampu menyembuhkan luka-luka umat akibat persoalan perkawinan yang mereka hadapi.
Sebelumnya Ketua Panitia yang juga Ketua Tribunal Keuskupan Denpasar RD. Dominikus I Gusti Bagus Kusumawanta dalam sapaanya mengungkapkan sukacita atas banyaknya Fungsionaris Tribunal yang hadir dalam pertemuan kali ini.

“Kehadiran kita semua menambah kegembiraan kita sebagai tuan rumah. Sekitar sepuluh tahun lalu kita juga pernah jadi tuan rumah. Sejarah perjalanan perkumpulan ini yang berawal dari Tribunal Regio Nusra kini semakin meluas menjadi Tribunal Indonesia Timur dengan bergabungnya Regio Makassar, Amboina, Manado (MAM), Regio Papua, Regio Kalimantan bahkan juga bergabung Keuskupan dari Timor Leste,” katanya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri 36 peserta dari 17 keuskupan dan dua keuskupan berhalangan hadir, termasuk Timor Leste.

Ketua Perkumpulan Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur (Perfutit) RP. Kletus Hekong, SVD (Maumere), mengatakan bahwa menyelenggarakan kegiatan ini tidak gampang, karena membutuhkan biaya besar. Namun, bersyukur bahwa Keuskupan Denpasar sebagai tuan rumah sangat membantu sehingga kegiatan ini boleh berjalan. Untuk itu, Pater Kletus, secara khusus berterima kasih kepada Bapak Uskup Denpasar. Terima kasih juga disampaikan kepada Bapak Uskup Agung Makassar selaku moderator dan seluruh peserta yang hadir.
Bahas Isu Aktual
Vicaris Yudisial Keuskupan Denpasar RD. Dominukus I Gusti Bagus Kusumawanta, kepada media ini mengungkapkan, dalam beberapa hari pertemuan ini para peserta akan membahas dan mendalami beberapa isu aktual, baik yang terkait dengan anulasi perkawinan maupun kaitan antara hukum sipil dan hukum gereja (Kanonik). Beberapa narasumber akan memberikan pandangan dan wawasan kepada peserta, kemudian diduskusikan lebih lanjut untuk pendalaman.
Rm. Wanta, demikian Ketua Tribunal Keuskupan Denpasar biasa disapa, menerangkan beberapa hal aktual yang akan dibahas dan didalami antara lain tentang Kewenangan Gereja Katolik Anulasi Perkawinan Protestan, dengan mitra diskusi RD. Don Wea S. Turu. Kemudian belajar bersama tentang hukum pidana dalam prespektif hukum sipil dalam kasus aborsi dan pelecehan seksual dengan narasumber DR. Jimmy Usfunan, SH,MH.

Didalami pula dalam pertemuan ini katekese persiapan perkawinan bersama RD. Martin Selitubun sebagai pemantik diskusi, dan belajar mengenai tindak pidana melawan perintah dakalog (10 perintah Allah) dengan mendatangkan RP. Dodi Sasi, MSF selaku narasumber. Dalam forum ini juga akan mendalami tentang proses anulasi breve-lebih singkat dan dokumental dengan mitra diskusi RD. Efrem Pea dan RD. Don Wea.
Selain membahas isu-isu aktual di atas, menurut Rm. Wanta, dalam forum ini juga dibuka ruang pelatihan perkara Tribunal bagi imam non yuris. Kemudian diagendakan juga rapat pleno Badan Pengurus Perfutit yang akan dipimpin RP. Kletus, SVD sebagai Ketua.

Pada bagian akhir pertemuan ini akan merumuskan hasil pertemuan serta program Perfutit ke depannya.
Agenda hari pertama pertemuan, selain acara pembukaan para peserta juga disambut secara khusus dengan memakaikan udeng kepada peserta pria dan selendang kepada peserta perempuan. Para peserta juga dihibur oleh tarian tradisional Bali persembahan siswi SMA St. Yoseph Denpasar. *
Hironimus Adil



