LINTAS PERISTIWA

Aktualisasi Pancasila dalam Merawat Lingkungan untuk Anak dan Perempuan

KUTA, BALI – Anak adalah pemegang hak, bukan obyek belas kasihan. Oleh karena itu, lingkungan yang rusak adalah bentuk pengabaian hak anak yang jarang disebut namanya. Dan terkait dengan perempuan, Indonesia telah mengesahkan ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diksriminasi terhadap wanita (UU no. 7 tahun 1984).

Hal di atas merupakan rangkuman dari pemaparan DR. Rima Agristina, Wakil Kepala BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) saat tampil sebagai narasumber pada hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Wanita Katolik RI, Jumat (4/9/2024) di Hotel Kuta Beach Club.

Memasuki hari kedua ini, penyelenggara menghadirkan beberapa narasumber untuk memberikan pencerahan serta berbagi gagasan kepada para peserta. Dalam sesi pertama, tampil dua penelis, Chatarina Pancer Istiyani dari Komnas Perempuan dan DR. Rima Agristina dari BPIP, dengan moderator Jesica Tukilov.

Peserta Rakornas

DR. Rima Agristina, menjelaskan bahwa Indonesia telah menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara dan menjadi salah satu dari 4 konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Empat konsensus dasar itu antara lain Pancasila, UUD’45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Sementara visi bangsa Indonesia mencakup: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan Kesejahteraan Umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan misi yang mau dicapai adalah terwujudnya bangsa Indonesia yang adil dan makmur; merdeka; berdaulat dan Bersatu.

Karena itu, perlindungan terhadap anak dan perempuan sebagai bagian dari perlindungan segenap warga negera dan seluruh tumpah darah Indonesia, jelas merupakan aktualisasi Pancasila sebagai Dasar Negara.

Tri Hita Karana

DR. Rima juga mengaitkan konsep kearifan lokal Bali dalam mewujudkan kesejahteraan, yaitu ajaran Tri Hita Karana, yang menekankan relasi manusia dengan pencipta (Tuhan), relasi manusia dengan alam dan tanah dan relasi manusia dengan manusia.

“Pancasila adalah rumah bagi ketiga relasi itu. Tri Hita Karana menyebut tiga relasi itu dan Pancasila sudah memuat ketiganya sebagai dasar negara,” tegas DR. Rima. Dijelaskan, mulai dari Sila Pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ di mana alam diterima sebagai ciptaan, menjaganya adalah bagian dari beriman, bukan kegiatan tambahan.

Sila Kedua ‘Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab’, dalam konteks lingkungan hidup, kerusakan lingkungan pertama-tama melukai yang paling lemah daya tahannya yaitu perempuan dan anak-anak.

Lalu sila Ketiga dan Keempat (persatuan dan musyawarah), di mana gotong royong dan musyawarah adalah cara kerjanya, bukan sekadar semboyan; dan Sila kelima ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa’ bahwa keadilan itu tidak berhenti pada generasi hari ini, tetapi anak cucu juga sebagai pihak yang berhak.

Lebih jauh DR. Rima menekankan soal keterkaitan antara lingkungan dengan hak hidup anak. “Lingkungan Hidup yang sehat adalah hak konstitusi, bukan belas kasihan pemerintah, bukan program bantuan, melainkan hak yang dijamin konstitusi. Ini dijamin oleh UUD’45 pasal 28H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan,” katanya.

Tanggapan dan pertanyaan peserta

Terkait dengan itu, salah satu subyek yang menjadi fokus perhatian adalah anak. Anak adalah pemegang hak, bukan obyek belas kasihan. Maka, dibutuhkan lingkungan hidup yang baik dan sehat juga untuk anak-anak. “Lingkungan yang rusak adalah bentuk pengabaian hak anak yang jarang disebutkan,” tegasnya.

Dalam pasal 28B (2) UUD’45, menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kemudian diatur juga dalam UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dia juga menegaskan, setiap keputusan termasuk keputusan tentang lahan, air dan sampah wajib menimbang dampaknya pada anak terlebih dahulu. Ini adalah asas kepentingan terbaik bagi anak.

Kemudian, berbicara soal perempuan, pijakan hukum perempuan untuk bersuara cukup jelas. UU no. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala diskriminasi terhadap perempuan.

Bicara perempuan dan lingkungan, menurut DR. Rima, dalam pasa 14 UU itu secara khusus menjamin hak perempuan pedesaan atas air bersih, sanitasi, listrik, perumahan, pengangkutan yang layak. “Kebutuhan dasar itu diletakan sebagai hak, bukan fasilitas,” tegasnya.

Di hadapan peserta Rakornas, DR. Rima juga menegaskan merawat bumi adalah cara perempuan merawat anak yang belum dilahirkan dan juga bagian dari implementasi Nilai-nilai Pancasila.

Realitas Lingkungan Hidup

Pada sesi sebelumnya, Chatarina Pancer Istiyani, dari Komnas Perempuan bicara tentang kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan perempuan terkait dengan lingkungan hidup. Realitas lingkungan hidup di Indonesia saat, menurut Chatarina, adanya krisis iklim, kebakaran hutan dan lahan seperti di Kalimatan, gempa bumi seperti baru terjadi di Flores, alih fungsi lahan, masalah sampah, kekeringan, banjir di beberapa wilayah, dan sebagainya.

Realitas di atas, penyebabnya karena perubahan iklim dan aktivitas manusia. Perubahan iklim, jelasnya, merupakan peningkatan suhu global, perubahan pola hujan dan cuaca ekstrim. Perubahan ini mengakibatkan hujan ekstrim dan banjir, tanah longsor dan terjadinya puting beliung dan angin kencang.

Sementara aktivitas manusia, antara lain deforestasi, alih fungsi lahan, emisi gas rumah kaca (GRK) dan urbanisasi. Hal ini bisa menyebabkan curah hujan menurun, musim kemarau panjang, cadangan air berkurang dan gagal panen serta menimbulkan akibat turunan dari kondisi itu.

Hal-hal tersebut, selain berdampak langsung terhadap krisis lingkungan, tentu beresiko pada kehidupan manusia sendiri seperti munculnya berbagai penyakit seperti penyakit pernapasan, dampak psikis, dampak pada kehamilan, dampak pada Kesehatan reproduksi, penyakit berbasis air dan sanitasi, penyakit yang dipicu oleh vector seperti demam berdarah dengue, malaria, cikungnya, dan sebagainya.

Mitigasi Perspektif Gender

Chatarina menjelaskan sekaligus mengajak Wanita Karolik RI untuk melakukan mitigas dan adaptasi berperspektif gender. Pengarusutamaan gender dalam kebijakan penanggulangan bencana dan iklim, katanya, dimulai dengan pemberdayaan perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan seperti akses air bersih dan sanitasi yang aman, peningkatan literasi risiko bencana, kesehatan dan perubahan iklim serta penguatan layanan Kesehatan reproduksi, mental dan kedaruratan.

Sementara itu, terkait dengan kebijakan pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur dalam UU 32/2009. Menurut Chatarina, penting sekali mengetahui kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan perempuan terkait dengan lingkungan hidup. Perempuan katanya, sudah diberi ruang untuk hadir, bersuara, didengar, memengaruhi, menentukan dan memimpin.

“Ruang-ruang itu penting, supaya menggeser narasi ‘perempuan sebagai kelompok rentan akibat kekerasan lingkungan’ menuju ‘perempuan sebagai pemegang hak, pemimpin, dan pengambil keputusan dalam tata kelola lingkungan’,” katanya.

Ketua Presidium DPP WKRI Elly Kusumawati Handoko (tengah) memberikan kenang-kenangan kepada kedua narasumber

Dimensi pemberdayaan perempuan, dia menguraikan, antara lain pemenuhan hak, pendekatan interseksional, transformasi sosial, akses sumber daya, integrasi gender dalam tata kelolal risiko, basis data untuk kebijakan, akses dan keamanan, pemulihan berperspektif gender, kemandirian ekonomi, kelembagaan pemberdayaan, mainstreaming gender, ruang partisipasi multipihak, perempuan sebagai subyek kebijakan berbasis bukti, partsipasi dalam evaluasi, partisipasi publik dan dukungan sumber daya.

Sebagai penutup, dia mendorong WKRI untuk berstrategi dan bertindak. “Ayo WKRI berstrategi, WKRI bertindak,” pungkasnya. *

Hironimus Adil

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button