RKK-DBT GELAR RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN GIAT KREMASI MASSAL
Rukun Kematian Katolik Dekenat Bali Timur (RKK-DBT), kembali akan melaksanakan Kremasi MassaL untuk makam yang usianya sudah jatuh tempo. Kremasi Massal rencananya dilaksanakan Jumat-Sabtu, 17-18 Maret 2023.
Dalam rangka giat tersebut, pengurus RKK-DBT menggelar rapat koordinasi bersama pengurus RKK Paroki/Stasi se-Dekenat Bali Timur di kompleks Taman Pemakaman Katolik Mumbul, Minggu (05/03/2023).
Dalam rilis notulensi rapat yang ditayang oleh Sekretaris RKK-DBT, Marcel Paga, pada WA Group RKK-DBT, menyebutkan Rapat koordinasi secara khusus membahas tentang persiapan giat Kremasi Massal tersebut.
Selain persiapan Kremasi Massal, juga dibicarakan dalam rapat ini tentang penertiban atas makam yang telah jatuh tempo serta makam tanpa identitas sebagaimana amanat AD/ART RKK-DBT serta Pleno RKK-DBT 8 Agustus 2022, dengan mempertimbangkan keterbatasan lahan makam yang dimiliki serta mengantisipasi kebutuhan lahan makam yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua I RKK-DBT Gek Diaz dan Ketua II RKK-DBT Martin Irianto, Sekertaris Marcel Paga, serta pengurus RKK Paroki/Stasi se-Dekenat Bali Timur.
Rapat itu menghasilkan sejumlah keputusan, antara lain terpilihnya Paskalis Side, Ketua RKK Paroki Santo Fransiskus Xaverius Kuta sebagai Koordinator Kremasi Massal bulan Maret 2023 sekaligus bertanggungjawab untuk mengkoordinir pelaksanaan penertiban dan relokasi makam tanpa identitas yang berjumlah 124 makam, serta makam-makam terlantar yang telah jatuh tempo ke tempat yang baru pada bulan Mei 2023.
Di bawah arahan pengurus RKK-DBT, kelengkapan personil dan kepanitiaan Kremasi Massal telah terbentuk dengan melibatkan unsur pengurus RKK Paroki/Stasi seDekenat Bali Timur.
Sebagai informasi bahwa berdasarkan peraturan pelayanan dan penggunaan pemakaman Katolik Mumbul, tertanggal 4 Desember 2018, batas usia makam ditetapkan sebagai berikut: (1) Bayi usia 0 – 1 tahun usia makam 3 tahun; (2) Bayi di atas usia 1 – 5 tahun usia makam 5 tahun; (3) Anak-anak di atas 5 tahun hingga dewasa usia makam 7 tahun.
Berdasarkan data yang dimiliki pengurus RKK-DBT, jumlah makam jatuh tempo (berdasarkan usia makam di atas) pada bulan Maret 2023 adalah 136 makam, terdiri atas 88 Makam bayi, 3 makam anak-anak dan 45 Makam dewasa.
Untuk itu, Pengurus RKK-DBT membuka pendaftaran Kremasi Massal hingga tanggal 15 Maret 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, kepada semua pengurus RKK Paroki/Stasi diharapkan untuk terus melakukan sosialisasi pelaksanaan Kremasi Massal bulan Maret 2023 kepada ahli waris atau keluarga dari makam yang telah jatuh tempo.
Para pengurus RKK Paroki/Stasi juga dapat menyosialisasikan penertiban dan relokasi makam jatuh tempo serta makam tanpa identitas pada bulan Mei 2023. Sosialisasi dapat dilakukan melalui pengumuman mingguan di gereja, menempelkan pengumuman di papan pengumuman, serta menggunakan media WA Group di paroki/lingkungan dan KBG masing-masing.
Mengenai teknis pelaksanaan relokasi atas makam yang telah jatuh tempo dan makam tanpa identitas ke tempat yang baru pada bulan Mei 2023 akan ditentukan kemudian dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kepantasan sambil menunggu proses penyelesaian “Rumah Baru” yang layak. ***